Keterangan gambar: Dari kiri, Badi (Ayah Terdakwa), Terdakwa Rahayu Susilowati, Advokat Dwi Heri Mustika,.S.H dan Lurah Balongtunjung, Eko Budianto
MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com – Sidang perkara Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) dengan terdakwa Rahayu Susilowati (23), warga Dsn. Balongmojo Kidul, Desa Balongtunjung, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang diketuai Luqmanulhakim., S.H, Senin (11/04/2022).
“Vonis bebas atas perkara Register Nomor : 37/Pid.Sus/2022/PN.MJK resmi inkracht (putusan yang berkekuatan hukum tetap), setelah upaya hukum banding menginjak 7 (tujuh) hari, terhitung per hari ini Senin (18/04/2022), tidak dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mohammad Fajarudin,.S.H. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP. Apabila jangka waktu pernyatan permohonan banding telah lewat maka terhadap permohonan banding yang diajukan akan ditolak oleh Pengadilan Tinggi karena terhadap putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan dianggap telah mempunyai Berkekuatan Hukum Tetap/Inkrach,” tegas Dwi Heri Mustika., S.H, Selasa (19/04/2022).
Berdasarkan dakwaan dan tuntutan menerangkan, bahwa kronologis bermula sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (12/06/2021), Ayu membonceng tantenya, Sri Handayani mengendarai motor honda beat No Pol. W 2361 AO untuk mencari makan di daerah Balongpanggang.
Namun, Ayu mengurungkan niatnya dan melajukan motornya ke Jl. Raya Dsn. Sidobecik, Ds Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Tepatnya, di warung nasi ayam geprek, Ayu yang membonceng korban Sri Handayani melaju dari timur ke barat dan sempat berhenti ditepi badan sebelah selatan Jl. Raya Dsn. Sidobecik, Ds Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Saat itu, Ayu sudah menyalakan lampu sain kanan motor kemudian berbelok menyeberang ke kanan. Tanpa diketahui Ayu, dari arah belakang Ayu, tepatnya dari arah timur ke barat melaju motor Honda CBR 150 CC No Pol W 4728 NAQ dengan kecepatan kurang dari 50 km/jam yang dikendarai Chamim, warga Dsn. Banjar Selir, Ds. Sumber Agung, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Tak terelakan, Ayu yang membonceng korban Sri Handayani tertabrak Chamim, sehingga korban Sri Handayani mengalami luka dan dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Didalam dakwaan JPU Mohammad Fajarudin,.S.H menyebutkan, bahwa Ayu, panggilan akrab terdakwa Rahayu Susilowati dinyatakan terbukti bersalah.
Didalam point dakwaan dan tuntutan, JPU Mohammad Fajarudin,.S.H mendakwa dan menuntut Ayu bersalah karena mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Sebagaimana dakwaan dan tuntuan yang diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat (4) Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. JPU Mohammad Fajarudin,.S.H menuntut Ayu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Selain itu, JPU Mohammad Fajarudin,.S.H melalui surat dakwaan dan tuntutnya No. Reg Perkara: PDM-02/MKRTO/Eku.2/01/2022 mendakwa Ayu dengan pasal 310 ayat (3) RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi: Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainnya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat.
Di dalam dakwaan dan tuntutannya JPU Mohammad Fajarudin,.S.H, menjelaskan yang memberatkan Ayu akibat kelalaiannya mengakibatkan Sri Handayani, tante dari Ayu meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto dan dirujuk serta dirawat di RS Ibnu Sina, Kabupaten Gresik.
Sementara didalam Kesimpulan Pledoi atau Nota Pembelaan Kuasa Hukum terdakwa, Dwi Heri Mustika., SH menegaskan, tidak sependapat dengan tututan JPU Mohammad Fajarudin,.S.H, dikarenakan berdasarkan pasal 14a Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).
“Analisis Yuridis dari fakta persidangan berdasarkan keterangan terdakwa, sesaat sebelum terdakwa ditabrak dari belakang samping kanan oleh saksi Chamim. Saat itu terdakwa lebih memperhatikan situasi lalu lintas, pengguna jalan lain di depan motornya dan kurang memperhatikan situasi lalu lintas dibelakang motornya. Dan, terdakwa saat itu yang sudah melihat spion motornya sebelah kanan hanya melihat kendaraan matic tepat dibelakangnya diperkirakan berkecepatan 10 km/jam. Terdakwa menerangkan tidak memperhatikan Honda CBR yang dikendarai saksi Chamim dari arah belakang yang tidak diketahui kecepatannya,” terang Dwi sapaan akrab advokat muda asal Surabaya yang kini tinggal di Jakarta ini.
Dwi yang dikenal sebagai Ketua Umum (Ketum) Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram) menjelaskan, adapun saksi saksi yang dihadirkan didalam persidangan semuanya tidak mengetahui langsung dan tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa kecelakaan lalu lintas, kecuali terdakwa Ayu dan saksi Chamim.
“Saya sangat apresiasi positif atas kinerja luar biasa majelis hakim PN Mojokerto, yaitu: Bapak Luqmanulhakim, S.H., Ibu Hj.Rosdiati Samang, S.H. dan Ibu Yayu Mulyana, S.H. Menurut saya, beliau bertiga sangat jeli dan luar biasa atas keputusannya yang mevonis bebas klien saya sebagai terdakwa,” tutup Dwi yang juga kini tergabung di LBH Warung Nusantara (WN) 88. (*/S99)