JATIMLAMONGAN

Puluhan Customer Korban Dealer Honda di Lamongan Mencari Keadilan

LBH Ansor Ispandoyo, SH., bersama Tim Hukum M. Ja’far Shodiq, SH. MH., Mukhtar Fadli, SH., di Command Center PN Lamongan. Rabu (20/04).

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Upaya konsumen (red-Customer) yang diduga para korban salah satu dealer Honda di Lamongan mencari keadilan atas permintaan pertanggungjawaban pihak perusahaan.

Diketahui, Perusahaan pusat dealer PT. Eka Jaya Karunia Abadi di Surabaya dengan pemilik bisnis (Owner) selaku Direkturnya Katarina Suryono.

Dengan kantor cabangnya CV. Eka Karunia Motor (EKM) di Jl. Sunan Drajat No.12, demangan, Sidoharjo, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Hal ini berdasarkan Gugatan di Pengadilan Negeri Lamongan register perkara No. 40/Pdt.G/2021/ PN. Lmg, ” kata LBH Ansor Ispandoyo, SH., bersama Tim Hukum M. Ja’far Shodiq, SH. MH., Mukhtar Fadli, SH.

Sebanyak 15 orang konsumen (customer) telah menguasakan kepada LBH Ansor Jatim dan LBH Ansor Lamongan, untuk meminta pertanggung jawaban penganti (asas vicarious liability).

“Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh karyawan resmi mereka atas nama Sugibowo (Sales Marketing).

Dalam agenda persidangan kesimpulan dari bukti-bukti keterangan dari para saksi Tergugat yang hadir dipersidangan.

“Telah terbukti dan diakui oleh para saksi Tergugat yakni adanya usaha dealer Honda dan saling berkaitan yakni berkantor pusat di Surabaya dan cabangnya di Lamongan.

Selain itu, perusahaan memperkerjakan Sugibowo sebagai karyawan mengakui telah merugikan konsumen dengan mengelapkan uang perusahaan, hasil dari uang pemesanan para konsumen.

Pada intinya, gugatan para Penggugat telah dapat dibuktikan antara lain bukti pemesanan berupa kuitansi, foto saat pembayaran di dealer dan disaksikan oleh para karyawan lain.

Begitu juga, daftar konsumen pemesanan yang dibuat oleh dealer dan saat pertemuan antara para konsumen yang dirugikan oleh pihak dealer.

Oleh karena itu, dalam proses persidangan syarat azas pertanggung jawaban pengganti (pasal 1367 ayat (1) dan ayat (3) KUH Perdata) telah terbukti bahkan dikuatkan oleh bukti-bukti surat dan saksi-saksi oleh Para Tergugat.

Sehingga jelas pihak dealer telah lalai dengan memperkerjakan Sugibowo. Bahkan disinyalir ada unsur kesengajaan atas dugaan pembiaran.

Hingga akhirnya korbannya banyak, pada akhirnya seolah olah perusahaan lempar tanggung jawab dengan melaporkan Sugibowo secara pidana.

Meski demikian, tentunya hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena hukum dan perundang-undangan telah mengatur dan melindungi para konsumen (customer) yang beretikad baik.

Karenanya, perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para konsumen apalagi korban dalam perkara ini tidak hanya sebanyak 15 orang sebagamana dalam gugatan ini.

Lebih lanjut, namun masih banyak korban lainnya dimana total korban sebanyak 50 orang lebih dengan total kerugian yang dialami 1 milyar lebih.

Dalam hal ini LBH Ansor Jawa Timur tidak akan berhenti pada proses perdata saja, kata Ispandoyo, karena sesuai ketentuan undang-undang, hal itu tidak akan menghapuskan tanggung jawab hukum secara pidana.

” Karena perkara ini sangat meresahkan warga dan tidak boleh dibiarkan,” ujar Ispandoyo usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Lamongan. Rabu, (20/04).

Ditegaskan, LBH Ansor Jatim juga akan menempuh para perlindungan konsumen melalui komisi perlindungan konsumen; dan

“Bila perlu kita akan minta tuntutan perusahaan ini ditutup karena telah menimbulkan kerugian besar bagi warga.

Ini perlu kita sampaikan dan LBH Ansor Jawa Timur melalui cabang-cabangnya yang tersebar di Kota/Kabupaten salah satunya LBH Ansor Lamongan akan membuat posko pengaduan terhadap hal perkara yang serupa.

Oleh karena itu, kita menengarahi masih banyak korban-korban lain yang hingga kini kesulitan mencari akses keadilan.

Untuk itu, demi keadilan dan sehatnya usaha yang tidak merugikan bagi publik kami memohon pihak pengadilan dapat memutus secara murni dan dengan hati nurani secara jernih.

” Bahwa para konsumen, tegas Ispandoyo, jelas adalah korban dan kewajiban perusahaan untuk bertanggung jawab atas seluruh nilai kerugian yang dialami oleh para korban,” tandasnya.

Penulis     : Bang IPUL

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button