Kanan: Budi Santoso, Ketua Aliansi Peduli Jaminan Kesehatan Nasional, kiri: Totok” Bidik” Agus H.Ketua MIO Jombang
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang terkait Perlindungan Jaminan Sosial Kesehatan warganya dipertanyakan.
Pasalnya, dari salah satu temuan tim Liputan Khusus investigasi kantor berita Koran BIDIKNASIONAL & BIDIKNASIONAL.com yang dilaporkan oleh keluarga pasien atas nama DW/22 warga Utara Berantas, Kabupaten Jombang pasca dirawat di RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto, kemampuan Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Sosial, belum memberikan Jaminan Kesehatan seutuhnya bagi warganya.
Adapun diketahui, pasien sejak masuk MRS (Masuk Rumah Sakit) per 18 April 2022, menjalani rawat inap di RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo, di Jl. Surodinawan, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, belum memiliki jaminan kesehatan dan belum pernah terdaftar dalam program asuransi kesehatan.
Penting diketahui, mutlak menjadi kewenangan Pemerintah yang telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membuktikan, dasar hak konstitusional warga negara atas Jaminan sosial tertuang dalam Pasal 28H ayat (3) UUD1945: “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”
Pasal 34 ayat (2) UUD 1945:Â “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
Dasar kewajiban konstitusional penyelenggaran negara untuk memenuhi hak warga negara atas jaminan sosial: Pasal 28I ayat (4) UUD 1945: “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 berbunyi: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak.”
Lebih dipertegas dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang dituangkan dalam UU No. 40 Tahun 2004 (UU SJSN) bertujuan untuk melaksanakan amanat Pasal 28 H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD Negara Kesatuan RI.
SJSN, sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan UU SJSN, adalah program Negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun.
Kasus yang dialami saudara pasien ini kata Budi Santoso Ketua Aliansi Peduli Jaminan Kesehatan Nasional, seharusnya negara hadir memberikan jaminan kesehatan dalam bentuk perlindungan pembiayaan pengobatan secara maksimal.
Dia tegaskan, apabila masyarakat belum terdaftar dalam asuransi kesehatan swasta maupun program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara maka kebijakan pemerintah kota/kabupaten harus dipertegas dan “Pro Rakyat”, tanpa harus “mengorbankan” masyarakatnya dengan membayar sendiri biaya rumah sakit.
“Dulu ada yang namanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Miskin (SKM). Jelas-jelas konstistusi menyebutkan bahwa warga atau penduduk yang masuk dalam kategori miskin atau belum beruntung, korelasinya adalah hadirnya pemerintah atau negara mengulurkan tangan membantu secara maksimal pembiayaan seseorang ketika dirawat di RS maupun fasilitas kesehatan,” papar Budi.
Bergeser pada program KJS (Kartu Jombang Sehat) progam andalan Pemkab Jombang yang memberikan pelayanan kesehatan bagi warga miskin di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Program ini tidak berafiliasi dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun jaminan kesehatan lainnya.
Sebab dalam syarat pengajuan KJS, pemohon wajib melampirkan surat keterangan dokter Puskesmas atau harus sakit lebih dahulu.
Surat itu berisi keterangan bahwa pemohon sedang menderita penyakit dan butuh biaya diluar kemampuan.
Disampaikan oleh salah satu warga Jombang yang tidak berkenan disebutkan namanya mengatakan, tidak perlu ” Seruwet itu” persyaratan administrasi yang harus dilengkapi sebagai syarat memiliki kartu KJS.
” Masih ada survei lapangan ke alamat pemohon dan seterusnya, Surat kelengkapan dari RS atau Faskes, berkas pengajuan wajib dibawa pemohon ke kantor kecamatan untuk dilakukan verifikasi ulang lagi dan langkah terakhir adalah membawa berkas pengajuan KJS yang sudah diteken Camat beserta kelengkapannya ke kantor Dinsosnakertrans untuk diterbitkan KJS,” ucap sumber mengeluhkan panjangnya proses urus jika ingin memiliki KJS.
” Selak mati mas (Keburu meninggal-red) penduduknya,” tandasnya.
Dilanjutkan oleh Budi Santoso, pangkas proses pelayanan yang bersifat mengular. Lebih pada penyederhanaan tehnisnya. Disederhanakan prosesnya, serba digitalisasi agar penduduk sendiri merasa mudah mendapatkan KJS.
Jangan terkesan Pemerintah Kabupaten Jombang ini, tidak berani mengambil keputusan yang berpihak kepada rakyat. Aturan seharusnya merujuk pada ketentuan yang sudah dituangkan dalam aturan dasar, maka setiap penduduk warga Jombang tidak “terbelenggu” atas kebijakan yang dianggap menabrak aturan yang sudah ada, jelasnya.
Dikutib dari pernyataan istri almarhum Abdul Rosid warga Sidoarjo yang pernah mengalami nasib yang sama belum pernah terdaftar atau mendaftar jaminan kesehatan apapun.
Nuryati/40 sapaan lekatnya menceritakan, pengalaman medis almarhum suaminya beberapa bulan yang lalu ketika di rawat di RSUD Sidoarjo, Jawa Timur.
Perempuan ini membeberkan, pertama kali datang diterima bagian pendaftaran IGD RSUD Sidoarjo tanpa menunjukkan kartu BPJS Kesehatan maupun asuransi kesehatan yang lain.
” Waktu itu, saya datang mengantar suami dengan didampingi keluarga saya, hanya menunjukkan kartu keluarga dan KTP suami.
Bagian administrasi RSUD Sidoarjo meminta saya mengurus ke loket Dinsos lalu menunggu besok pagi. Proses jaminan kesehatan dapat langsung menuju loket dinas sosial di meja sebelah bu,” ucap Nur menirukan petunjuk petugas RS.
Diterima pihak Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo pada waktu itu dilokasi yang sama kata dia, petugas hanya meminta KK dan KTP selanjutnya, pasien ditangani serius oleh dokter dan perawat di RSUD Sidoarjo.
Keesokan harinya, diberitahukan oleh petugas Dinas Sosial yang sedang piket, bahwa kartu JKN PBID Kabupaten Sidoarjo telah terbit dan siap mengcover seluruh pembiayaan pasien.
” Tidak butuh waktu sehari, kartu KIS atas nama Abdul Rosid dikeluarkan kurang lebih pukul 09.00 wib dan langsung aktif,” terang dia.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang, Hari Purnomo
Dihubungi wartawan saat pasien warga Jombang tersebut dirawat di RSUD Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jombang, Hari Purnomo menerangkan, pasien telah dibantu didaftarkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran Daerah (JKN PBID) Kabupaten Jombang.
Dalam mekanisme pendaftaran peserta JKN, kata Kadinsos, bukan menjadi kewenangan Dinsos untuk mengaktifkan kartu langsung otomatis bisa digunakan dalam waktu satu atau dua hari.
” Kartu tersebut akan bisa digunakan sebulan kemudian setelah didaftarkan oleh petugas Dinsos,” ucap dia.
Kembali wartawan mengumpulkan bukti lain dari pemerintah kota diluar Kabupaten Jombang.
” Silahkan Bapak menggunakan NIK saja sudah cukup, otomatis Dinas Sosial di Kota Surabaya akan berkolaborasi dengan rumah sakit di Surabaya dan secara otomatis penduduk Surabaya akan menerima kartu Jaminan Kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, ujar petugas Dinas Sosial Kota Surabaya saat itu.
Jadi lanjut petugas Dinsos kota Surabaya, program walikota Surabaya, siapapun warganya asal bisa menunjukkan KK dan KTP Surabaya, tidak perlu lagi repot mondar mandir, ngurus kesana kemari.
” Cukup kami yang bekerja dan masyarakat terlayani, tercover penuh pembiayaan nya oleh program tersebut, ucap dia menambahkan.
â– Kinerja Pemerintah Kabupaten Jombang dan Wakil Rakyat Dinilai Belum Maksimal
Ketidakpastian jaminan sosial bagi sekian persen penduduk Kabupaten Jombang yang belum tercover program jaminan kesehatan seharusnya menjadi Pekerjaan Rumah Serius oleh Eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jombang serta Legislatif yaitu Anggota DPRD Kabupaten Jombang yang membidangi kesehatan.
Keberanian perubahan kebijakan Jaminan Sosial Kesehatan dengan dana APBD Kabupaten Jombang, seharusnya mampu membuat terobosan seperti halnya Kabupaten atau Kota yang telah menerapkan kebijakan pro Rakyat.
” Jangan setengah hati mengeluarkan uang rakyat untuk kebutuhan rakyat,” tutup Budi.
Dihubungi wartawan disela sela kesibukan nya, Totok” Bidik” Agus H.Ketua MIO Jombang menanggapi hal itu, sangat menyayangkan kekurang sigapan birokrasi atau Dinas terkait di Kabupaten atau kota Santri ini.Â
” Poin aturan yang menggagalkan proses perbantuan bagi rakyat Jombang sudah waktunya dipangkas. Jangan menunggu waktu lagi, “ini urusan nyawa manusia”. Jangan sibuk tunduk dengan mekanisme yang sangat “ribet”. Masyarakat itu jika terlayani dan merasa puas dengan hadirnya kebijakan yang siap membantu setiap waktu, disitulah nilai acuan kinerja bapak-bapak dan ibu-ibu yg duduk di Pemerintahan dan DPR.
Ingat gaji kalian dibayar dari APBD uang rakyat, seharusnya keutamaaan layanan seperti kabupaten/kota yang lain bisa memberikan layanan bagus, kenapa di Jombang tidak bisa,” tandas Totok “Bidik” sambil menambahkan akan membawa permasalahan ke tingkat yang lebih tinggi lagi.
Kalau persoalan ini tidak ditindaklanjuti secara tegas atau jika “tak bernyali” maka kami seluruh anggota, perusahaan media dan wartawan yang tergabung dalam MIO Jombang siap mengawal problem serius ini, tutupnya.
(Lipsus/tok)