ACEHSINGKIL

THR Tidak Bayarkan PT.Nafasindo, PUK FSPMI Datangi Kantor Disnaker Singkil

ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Sebelumnya PT.Nafasindo Kantor Medan pada tanggal 21 April 2022 telah melayangkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Singkil,dengan Nomor 485/HRDGA/IV/2022 perihal jawaban memo Disnaker Nomor 560/270/2022. Surat tersebut ditanda tangani oleh senior Manager HRGA Ir.Johannes Hasan dalam isi surat tertulis.

Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI, Habibuddin TP dan kawan kawan mendatangi Kantor Disnaker Singkil. Pasalnya gaji dan THR pekerja belum dibayarkan oleh pihak PT.Nafasindo.

Sekretaris PUK FSPMI Rasuluddin ML mengatakan kepada wartawan,” kami mendatangi Kantor Disnaker Singkil mempertanyakan gaji dan THR kami sampai saat ini belum dibayarkan oleh PT.Nafasindo Singkil dengan alasan perusahaan, kami telah di PHK,” ujarnya.

Didalam surat yang dilayangkan oleh Disnaker Singkil Nomor 560/270/2022, bahwa sesuai dengan pasal 155 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan disebutkan jika PGK tanpa adanya penetapan dari lembaga perselisihan hubungan industrial (PHI) akan menjadi batal demi hukum,” jadi secara aturan kami masih tetap karyawan PT.Nafasindo gaji dan THR wajib kami terima,” kata Rasuluddin.

Dijelaskan,” Perusahaan akan membayarkan uang kompensasi pesangon dibayarkan cash kepada Habibuddin TP dan kawan kawan dihadapan pejabat Disnaker Singkil, mengenai pembayaran THR Habibuddi TP dan kawan tidak dapat kami berikan,” sebutnya.

“Karena sesuai dengan permen bejerjs Nomor Per 04/MEN/1994 pasal 6 ayat (1) disebut pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung sejak waktu tiga puluh (30) hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR sedangkan Habibuddin TP dan kawan kawan di PHK terhitung sejak tanggal 25 Maret 2022 maka tidak berhak atas THR,” pungkasnya.

Penulis      :  Roni S

Editorial     :  Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button