Kantor Desa Pabean Udik, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Selasa, 26/4/2022 siang (Foto: Candra).
INDRAMAYU, BiDIKNASIONAL.com – Transparansi program bantuan langsung tunai dana desa atau BLT DD di Desa Pabean Udik Kecamatan/Kabupaten Indramayu minim.
Hal itu diketahui saat wartawan Koran Bidik Nasional (BN) / Bidiknasional.com menyambangi kantor Desa Pabean Udik pada Selasa, 26 April 2022, siang. Pantauan wartawan BN di tempat-tempat strategis dan papan billboard pada kantor Desa Pabean Udik, saat itu belum terpasang informasi daftar keluarga penerima manfaat (KPM) BLT DD.
Kendati demikian, Yeni selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Pabean Udik mengaku sudah mensosialisasikan progran BLT DD tersebut kepada warganya. “Pastinya,” jawab Yeni, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/4/2022).
Sekdes Pabean Udik itu juga mengatakan bahwa program BLT DD di desanya saat ini masih belum dicairkan. Namun, terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh wartawan BN, Yeni menyarankan untuk bertanya langsung kepada Kepala Desa atau Kuwu Desa Pabean Udik.
“Belum sih mas, ini sebenarnya saya takut untuk menjawabnya, karena ini kewenangannya pak kuwu untuk menjawab, nanti aja sama pak kuwu,” ucap Yeni.
Saat itu, Yeni juga menjelaskan, terkait papan informasi daftar KPM BLT DD di Desa Pabean Udik yang belum dipasang, ia mengatakan akan dipasang semisal sudah dicairkan.
“Kalau misalnya sudah cair sih pastinya dipasang,” jelas Yeni.
Sementara itu, berbekal informasi yang diberikan oleh Yeni bahwa Kuwu Pabean Udik saat itu sedang berada di kantor Kecamatan Indramayu, wartawan BN pun mencoba melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kuwu Pabean Udik, Samsul Maarif dengan menyambangi kantor kecamatan tersebut.
Hanya saja, saat itu Kuwu Pabean Udik, Samsul Maarif masih belum bisa ditemui dan saat wartawan BN mencoba menghubungi dan melakukan konfirmasi melalui pesan elektronik Whatsapp, Kuwu Pabean Udik, Samsul Maarif belum memberikan balasan.
Berdasarkan Undang Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 9 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
“(1). Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
(2). Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang undangan”.
Disebutkan juga dalam UU RI Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 52 yang berbunyi: “Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.
Penulis   : Candra
Editorial  : Budi Santoso