Pelayanan SIM Tutup Mengikuti Libur Cuti Bersama
JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Sabtu, 30 April 2020, Pelayanan Surat Ijin Mengemudi ( SIM) tutup selama libur Lebaran dan cuti Bersama dimulai sabtu 01 Mei 2020 hingga Senin, 08 Mei 2020.
Menurut Brigadir Ridwan Aprianto petugas Loket Satpas Sim Polda Metro Jaya bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal 29 April 2020 hingga 08 Mei 2020 akan diberikan tenggang waktu perpanjangan pada tanggal 09 Mei 2020 hingga 17 mei 2020.
” Bisa mengurus perpanjangan hingga tenggang waktu 8 hari kerja, apabila dalam waktu masa tenggang yang ditentukan tidak diurus perpanjangannya maka akan mengikuti sistem pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.
Bagi masyarakat yang mudik lebaran dicek masa berlaku SIM nya, apabila jatuh tempo masa Libur dan cuti bersama pertanggal 09 – 17 Mei 2020 silakan diurus, diberi waktu tenggang 8 hari,” ujar Ridwan.
“Silahkan minta petunjuk disatpas SIM masing masing wilayah untuk pengurusannya. Petugas Satpas siap melayani masyarakat yang akan mengurus proses perpanjangan yang jatuh tempo pada Libur dan Cuti bersama Lebaran 2020,” tutupnya.
Laporan : Ayom
Editorial : Budi Santoso