Pansus LKPj Gubernur TA 2021 Temukan Proyek Bermasalah

KALTARA, BIDIKNASIONAL.com – Di dalam draf (Nota) penyampaian Pansus terhadap Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPj )tahun anggaran (TA)2021 tertanggal 25 April 2021 terdapat, nota penyampaian rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kalimantan Utara Tahun Anggaran Tahun (TA) 2021 itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara Bapak Albertus Stefanus Marianus ST dan sejumlah anggota Pansus DPRD lainnya.
Dari hasil monitoring dilapangan (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara temukan beberapa kegiatan proyek di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD-OPD), yang masih bermaslah. Salah- satunya Dinas Pendidikan(Diknas) Provinsi Kalimantan Utara.
Permasalahan itu antara lain, terkait pembangunan gedung sekolah yang dinilai, ada belum tuntas finising pengerjaannya selama masa pemeliharaan. Sehingga Tim Pansus Meminta pada Gubernur Kalimantan Utara untuk menegur keras para kontraktornya.
Sebut saja misalnya proyek pembangunan gedung sekolah Menengah Umum SMU atau Sederajat yang tersebar di-5 Kabupaten Kota yang ditemukan Pansus belum sepenuhnya selesai/klir.
Seperti adanya gedung sekolah yang belum diplamir seluruh bangunan, belum sepenuhnya bangunan gedung sekolah dilakukan pengecatan, belum terpasangnya toilet sekolah/ WC, terdapat Plafon ruang kelas rusak akibat atap bocor.
Terkait persoalan tersebut. Darsona Selaku pejabat pembuat komitmen( PPK ) saat ditemui diruang kerjanya Senin (9/5/2022) kemarin, mengatakan,” hal ini telah kami melakukan pemerikasaan baik Inspektorat, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Sambung Darsono,”ada yang namanya masa pemeliharaan, ketika itu sedang berjalan kalau ada pekerjaan yang kurang tepat pastinya pihak kontraktor akan kami minta untuk melakukan perbaikan, kalau tidak kembalikan agaran.“Bebernya.
Menurut Darsono jika pihak Kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dengan batas waktu yang tertuang dalam kontrak, maka akan ada penambahan waktu 50 hari dengan denda seper /1000 dari sisa pekerjaan dan kalau itu pun tidak selesai maka kita lakukan pemutusan kontrak.”Tegasnya.
“Yang jelas setelah pemutusaan Kontrak bila ada kelebihan pembayaran, kontraktor wajib mengembalikan dana kelebihan pembayaran.” Ulang Darsono lagi.
Darsono juga mengakui kalau pihaknya (Diknas) Provinsi Kaltara. Telah melakukan pemutusan kontrak / mem-Blacklist kepada 4 perusahan kontraktor pelaksana.
Namun sayang Darsono tidak menyebutkan secara detil. Nama-nama perusahaan yang telah dilakukan pemutusan kontrak / Blacklist tersebut.***
Wartawan : Syamsudin/Anton
Editorial : Budi Santoso