
KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Demi terciptanya kamtibmas di wilayah Kecamatan Cepiring tetap aman dan kondusif petugas jaga Polsek Cepiring melaksanakan giat patroli malam dialogis serta menempelkan himbauan pemberlakuan jam Opsnal di Wilayah Kecamatan Cepiring, Senin (9/5/2022).
Dalam hal ini Polsek Cepiring melaksanakan monitoring penerapan PPKM Level 1 dengan menutup warkop / cafe / warung makan yang masih buka sesuai dengan Instruksi Bupati Kendal No 13 Tahun 2022 tanggal 19 April 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Kendal.
Pada kesempatan tersebut petugas juga menghimbau kepada pemilik warkop /cafe / warung makan dan para pengunjung bahwa selama penerapan PPKM Level 1 agar dalam pelayanan dengan kapasitas 75 %, tak lupa petugas juga menghimbau agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yang meliputi penggunaan masker pada saat keluar rumah, sering cuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, jaga jarak dan hindari kerumunan/ keramaian guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho menyampaikan kegiatan ini merupakan kegiatan dalam rangka pemantauan dan penindakan PPKM level 1 Covid 19.
“Kegiatan ini dalam rangka untuk mencegah penyebaran virus covid 19 di masyarakat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa PPKM Level 1 dengan menghimbau kepada para pedagang, cafe maupun warung untuk mematuhi jam opsnal di masa PPKM Level 1 maksimal pukul 22.00 wib”, kata AKP Agung.
Kapolsek Cepiring juga menambahkan “Karena masih di temukan warga bepergian tanpa masker, itu semua akan kita tegakan, dan Kami mengimbau kepada warga untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan dan vaksinasi sehingga bisa terhindar dari penularan virus corona covid-19″, pungkas AKP Agung Setio Nugroho.
Laporan : Peni Kusumawati
Editorial : Budi Santoso