Lokasi galian tanah merah di Desa Wates, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Jawa Tengah
BATANG, BIDIKNASIONAL.com – Pantauan Tim Liputan Khusus Kantor Berita BIDIK NASIONAL di Desa Wates, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang mengendus dugaan galian tanah merah dan penjualan urukan tak berijin bebas beroperasi yang berlokasi di RT 06 RW 11, dukuh Karangsari, Desa wates (area Pasar Pandansari) Kec.Warung Asem, daerah perbatasan Kecamatan Warung Asem dan Kecamatan Wonotunggal.
Nampak tanah tersebut diambil dan diangkut dari Perbatasan Desa Wates depan Pasar Pandansari menggunakan Dam truk untuk pengurukan tanah kavling Ubaidilah (tanpa Papan nama), bersebelahan dengan kavling Arjeda, berada di Kelurahan Duwet Kota Pekalongan.
Menurut keterangan Kepala Desa Wates, Kecamatan Wonotunggal, Wahyono saat dihubungi wartawan via komunikasi WhatsApp mengatakan bahwa, untuk meningkatkan nilai sewa dari tanah tersebut yang semula hanya 1 – 1.5 juta/ tahun maka usulan dari masyarakat akan dibuat bumi perkemahan dan dituangkan dalam musyawarah Desa bersama BPD.
Salah satu alasan nya yakni, posisi tanah yang berbukit, maka tanah tersebut dikatenvil harus diratakan dibenahi dan dibentuk. Selain itu karena desa tidak ada anggaran maka BPD mencari pihak ketiga untuk membiayai perataan tanah tersebut.
” Karena desa tidak ada anggaran untuk sewa alat beratnya dan operasionalnya, untuk itu maka BPD mengusulkan menggandeng pihak ketiga dengan catatan, kita tidak mengeluarkan biaya tetapi kita mendapat manfaatnya.
Adapun pihak ketiga yang kita gandeng adalah Pak Firdaus warga Kedungwuni yang biasa menyewakan alat alat berat dan pak Firdaus adalah teman dari pak Rohman anggota BPD Wates,” sebut Wahyono.
Saat tim Lipsus BIDIKNASIONAL.com Jawa Tengah menyinggung penjualan tanah dan urusan ijin Katenvil, Kepala Desa mengaku tidak mengetahuinya.
” Untuk itu saya kurang tau Bu, karena kami mendelegasikan semua urusan tanah ini ke Pak Rohman, juga ijin untuk Katenvilnya, semua yang mengurusi Rohman selaku BPD Wates,” jawabnya.
Setelah wartawan menutup telpon, tidak berapa lama, Kades Wates mengirimkan kontak milik Rohman.
Selanjutnya, saat dihubungi melalui chatting WA, Rohman hanya membaca dan ketika ditelpon juga tidak diangkat.
Menurut keterangan Kades Wates, mungkin beliaunya sedang sibuk karena berada di lokasi.
Perlu diketahui bahwa, galian C/ kantevil yang tidak berijin Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,-( tiga milyar) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,-( sepuluh milyar) juga melanggar Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Dilansir dari merdeka.com tayang pada 30/10/2019, Kepala Dinas PUP ESDM DIY Hananto telah menerangkan meski bukan lahan tambang, namun izin tetap harus dilakukan. Hal tersebut supaya diketahui material yang diambil akan dibawa ke mana atau dijual.
Sampai berita ini diturunkan, Rohman selaku BPD yang menangani galian dan owner Perumahan yang diuruk belum bisa dimintai keterangan
Laporan : Tim Lipsus
Editor : Budi Santoso