KAMPARRIAU

Kasat Reskrim Klarifikasi Dugaan Kasus Penganiayaan oleh Polsek Tapung

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH

KAMPAR, BIDIKNASIONAL.com – Terkait adanya pemberitaan sepihak disalahsatu media online, tentang penanganan kasus penganiyaan berat oleh Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar, Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK, pada Sabtu sore (14/05/2022) memberikan klarifikasi untuk menjelaskan kejadiannya maupun proses penanganan terkait kasus tersebut guna meluruskan pemberitaan sebelumnya.

Dijelaskan Bery bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 22.00 Wib. Saat itu korban sdr. Rijal (16 Thn), pelajar, tengah mengendarai sepeda motor dalam perjalanan dari Desa Alamanda untuk pulang kerumahnya di Desa Pelambaian Kec.Tapung.

Lalu ditengah perjalanan, korban dipepet sepeda motor oleh dua orang berboncengan dan langsung memukul korban dibagian kepala belakang serta menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Korban berusaha melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motornya, sesampai dirumahnya korban tak sadarkan diri hingga kemudian dibawa keluarganya berobat dan dirawat di RS di Kota Pekanbaru.

Atas kejadian tersebut korban mengalami cacat seumur hidup (Tidak bisa menggerakkan tubuhnya) akibat pukulan benda keras dibagian kepala belakang.

Selanjutnya pada Jumat (22/04/2022) sekira pukul 08.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Tapung melakukan proses penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku atas laporan polisi kejadian tersebut.

Setelah melakukan koordinasi dengan Kapolsek Tapung AKP IHUT MANJALO TUA SH, MH, Personil berangkat untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 10.30 Wib Tim berhasil mengamankan sdr. AAS alias AG dirumahnya di Desa Pelambaian Kec. Tapung, Kampar. Saat diinterogasi petugas, tersangka AAS alias AG mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban sdr. Rijal, yang dilakukan bersama temannya yang mengajak yaitu sdr. TS alias TO, untuk memberi pelajaran terhadap korban sebagaimana keterangan AAS yang dituangkan dalam Hasil Berita Acara Wawancara.

Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 14.30 Wib, Tim berhasil mengamankan tersangka TS alias TO di Sekutu Desa Kijang Rejo Kec. Tapung, Kampar.

Saat diinterogasi dirinya tidak mengakui, namun saat dikonfrontir dengan temannya yaitu tersangka AAS, barulah yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan langsung dituangkan dalam Berita Acara Wawancara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas penyidikan kasus tersebut diketahui bahwa tersangka TS alias TO merupakan pelaku utama karena dirinya yang melakukan pemukulan menggunakan kayu terhadap korban. Sedangkan tersangka AAS alias AG merupakan pelaku yang ikut serta atau turut membantu dengan cara membonceng sdr. TS alias TO, sementara motor yang digunakan adalah milik TS merk Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi.

Pada malam harinya sekira pukul 19.00 Wib, dilakukan Gelar Perkara dengan hasil telah didapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga dapat dilanjutkan kepada proses penyidikan.

Pada hari Sabtu (23/04/2022) sekira pukul 14.30 Wib, petugas mengantarkan Surat Perintah Penahanan kepada keluarga tersangka TS alias TO dan keluarga tersangka AAS alias AG. Kemudian pada (26/04/2022), penyidik Unit Reskrim Polsek Tapung mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Kampar.

Selanjutnya pada Jumat (29/04/2022) sekira pukul 09.30 Wib, Kades Pelambaian datang bersama Sekdes dan kedua orang tua Tersangka serta orang tua sdr. Rijal (Korban) untuk melakukan kesepakatan damai dan mencabut laporan pengaduannya.

Lalu dengan dasar kesepakatan damai dan permohonan pencabutan laporan maka Kanit Reskrim Polsek Tapung bersama penyidik melakukan gelar perkara untuk dilakukan Restorative Justice, yang dihadiri oleh kedua belah pihak dan Kades beserta Sekdes Pelambaian, dengan hasil Kedua belah pihak sudah sepakat berdamai dan memberi uang pengobatan sdr. Rijal (Korban) sebesar Rp.190 juta.

Kemudian uang pengobatan tersebut diserahkan langsung dari kedua orang tua pelaku kepada orang tua korban yang disaksikan langsung oleh Kades dan Sekdes Pelambaian.

Setelah rangkaian dan proses kesepakatan damai dilaksanakan, maka surat kesepakatan dan surat permohonan pencabutan laporan diserahkan kepada penyidik dan kemudian penyidik mengembalikan semua barang milik bawaan tersangka, dan tersangka dikembalikan kepada orang tuanya kemudian pulang kerumah masing-masing.

Selama proses penanganan perkara tersebut pada Unit Reskrim Polsek Tapung, kedua tersangka tidak ada dilakukan Intimidasi dan kekerasan baik dalam proses pemeriksaan maupun di ruang tahanan.

Mengakhiri klarifikasi ini, AKP Bery selaku Kasat Reskrim Polres Kampar menambahkan terkait uang sebesar Rp 225 juta sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya bahwa itu tidak benar, yang ada hanya Rp 190 juta dan itupun orang tua korban yang menerima dari pihak keluarga pelaku dihadapan beberapa saksi termasuk Kades dan Sekdes, ungkap Bery.

Seperti diberitakan BIDIKNASIONAL.com sebelumnya melalui link https://bidiknasional.com/2022/05/13/tak-ingin-anaknya-mati-di-sel-orang-tua-tersangka-rela-bayar-rp-225-juta/, di saat ekonomi sulit saat ini keluarga Waluyo dan Jatun malah tertimpa musibah. Pasalnya, anak laki-laki mereka yang baru saja patut dinyatakan dewasa oleh undang-undang, malah ditangkap Polisi Unit Reskrim Polsek Tapung, Resort Kampar, Polda Riau karena diduga sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap teman karibnya sendiri inisial R (18).

Penyebabnya diduga rebutan teman wanita, menurut keterangan resmi Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjolo Tua, S.H, M.H.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan, R pada 21 November 2020 lalu mengalami penganiayaan berat saat berkendara di sekitar  jalan poros jalur 1 (satu) menuju Alamanda 10 (sepuluh) pukul 22.00 Wib, yang mana diketahui kondisinya hingga saat ini R masih dalam keadaan memprihatinkan, diduga geger otak.

Selaku korban, R sendiri pada saat insiden terjadi diceritakan orang tuanya usai mengantar teman wanitanya inisial SR (19) pulang keperumahan perkebunan inti. Menurut orang tua R, saat R mengantar SR ditemani sahabatnya yang bernama Noval dan Ibnu, namun informasi menjadi simpang siur ketika Noval dan Ibnu dikonfirmasi pada April 2022 lalu.

Keduanya kepada wartawan memastikan pengakuan yang masih kental dalam ingatannya, saat malam terjadinya tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 354 Ayat 1 KUHPidana oleh Polsek Tapung yang didugakan terhadap anak laki-laki Keluarga Waluyo dan Jatun, membantah keterangan orang tua R, namun Noval dan Ibnu membenarkan malam sebelum kejadian mereka memang sempat bertemu R berboncengan Sp Motor diduga milik teman wanitanya SR.

“Malam itu Rizal WA (Whatsapp) aku, dia minta diantarin minyak (BBM), kretanya (Sepeda Motor) mogok kehabisan Minyak ditempat ceweknya (SR), aku bawa minyak dari tempat Bagol, aku telepon Ibnu suruh nyusul sambil jalan pelan, nunggu di simpang arah rumah ceweknya, Ibnu sampai, kamipun mau ngantar minyak, tapi Rizal udah keluar dari simpang rumah ceweknya pakai kreta ceweknya, kami kasihkan lah minyak itu, kami langsung ke Flamboyan nyusul Enjo,” kata Noval menjelaskan.

Saat itu, diterangkan Noval dan Ibnu, R kepada mereka juga mengatakan akan turut menyusul ke Flamboyan, diketahui, mereka adalah teman yang kerap duduk dan berbagi cerita bersama, bahkan diketahui mereka telah berteman sejak dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Lebih lanjut, Noval dan Ibnu ketika tiba di Flamboyan dan bertemu Enjo, hal yang sama disebut Noval dan Ibnu saat konfirmasi terpisah, menegaskan jika Enjo sedang bersama Toso (tersangka pelaku utama oleh Polek Tapung, anak laki-laki Keluarga Waluyo).

Kemudian, oleh wartawan, Noval, Ibnu dan Enjo, meski ditanya berulang-ulang, dengan jawaban serupa mengaku tidak bersama atau ketahui, maupun bertemu dengan Agung (tersangka pelaku oleh Polsek Tapung, anak laki-laki Keluarga Jatun, yang pertama kali diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung di kediamannya lanjut amankan Toso yang sedang bekerja di Kebun).

Menyikapi sangkaan Pasal 354 Ayat 1 KUHPidana oleh Penyidik Polsek Tapung terhadap Agung dan Toso, wartawan memandang perlu korek informasi lebih luas terhadap siapa saja orang yang patut dianggap menjadi saksi atas dugaan pasal pidana yang dapat memenjarakan orang selama 8 (delapan) tahun itu.

Kepada wartawan melalui telepon terdokumentasi, Noval, Ibnu dan Enjo sejak terjadinya dugaan R korban begal pada Sabtu malam di jalan poros jalur 1 menuju Alamanda pada 21 November 2020 hingga saat Agung dan Toso di ditangkap pada 22 April 2022, memastikan pihaknya tidak pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Polsek Tapung, terlebih SR pun diduga raib dan tidak dapat terlacak keberadaannya usai beredar kabar ditangkapnya Agung dan Toso.

*Kronologi penangkapan*

Usai Agung ditangkap dan selanjutnya Toso pun ditangkap, teman kerja Kebun yang saat itu bersama Toso kepada wartawan mengatakan penangkapan dilakukan dengan beberapa pria berbadan tegap, Toso yang saat ditanya namanya lanjut di borgol, terang teman-teman kerjanya sempat di pijak-pijak usai jatuh ketika secara tiba-tiba pria yang belakangan  diketahui penyidik memukul bagian perut Toso.

Kapolsek Tapung Ihut Manjolo Tua, S.H, M.H, berselang waktu beberapa saat usai anggotanya tangkap Agung dan Toso, dikonfirmasi wartawan mengaku penangkapan tersebut adalah serangkaian pengembangan. Ihut sendiri enggan memberi informasi terkait pengembangan kasus yang dia maksud, lanjut menutup panggilan teleponnya.

Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Lambok Hendriko, S.H saat dikonfirmasi juga enggan menyebut terkait kasus apa yang melibatkan Agung dan Toso ditangkap, hanya saja Lambok menegaskan jika kasus yang membuat Agung dan Toso ditangkap adalah terkait kasus berat, namun bukan kasus Narkoba.

“Kita tangkap ini karena kasus berat, tapi bukan Narkoba, pokoknya berat, silahkan datang ke kantor besok,” ujar Lambok, Jumat (22/4/22) sore.

Merasa telah terkonfirmasi meski belum ketahui kepastian hukum apa yang didugakan terhadap anak laki-laki keluarga Waluyo dan Jatun, lanjut esok harinya Keluarga Agung dan Toso pun berkunjung ke ruang Unit Reskrim Mapolsek Tapung untuk meminta penjelasan terkait kasus yang melibatkan anak laki-laki mereka.

“Anak bapak ibu (Agung dan Toso) diduga pelaku penganiayaan berat terhadap saudara Rizal,” ucap Lambok, Sabtu (23/4/22) pagi.

Orang tua terduga pelaku Agung dan Toso yang merasa anaknya pantas mendapati pendampingan Penasehat Hukum pun meminta untuk dipertemukan dengan para anak laki-lakinya untuk berbincang secara tatap muka, mirisnya, sontak suasana ruang Unit Reskrim mendadak berubah akibat suara jerit tangis histeris ketika para orang tua yang ketahui anaknya dengan kondisi wajah lebam, terlebih ibu terduga Toso.

Sembari menangis Toso mengaku sesak dibagian dada dan keram dibagian kaki serta katakan jika telinganya masih berdengung akibat suara letusan senjata oknum penyidik yang ditembakkan disebelah daun telinganya.

“Tolong aku mak, aku gak berhenti dipukuli kalo aku gak ikuti apa yang disuruh Polisi,” bisik Toso kepada Ibunya, demikian juga disampaikan Agung kepada orang tuanya, dikatakan kepada wartawan.

Wartawan Media ini yang merasa miris karena mengetahui perlakuan oknum penyidik yang tampak tak profesional dalam menangani kasus, bahkan terkesan mengedepankan kekerasan ketimbang petunjuk otentik, sempat mempertanyakan terkait apakah pihaknya telah lakukan gelar perkara sehingga Kapolsek menegaskan pihaknya sedang dalam pengembangan kasus.

“Bukan urusan kau tanya-tanya gelar, pengacara saja tak punya hak pertanyakan apakah kami sudah gelar, kok kau pula tanya soal gelar,” saut pria berperawakan besar yang berada di ruang Unit Reskrim sedang menghadap Laptop nimbrung, belakangan kerap nunduk ketika terkait kasus ini diketahui Kapolres Kampar AKBP Rido Purba untuk dikonfirmasi agar memberi tanggapan terkait sistem penyidikan yang sangat jauh dari semboyan Presisi program Kapolri.

Terpisah, Kapolsek Tapung AKP Ihut Manjolo Tua, S.H, M.H saat diminta tanggapan terkait apakah pihaknya sengaja abaikan  hak jika seseorang yang disangkakan pasal KUHPidana yang maksimal tuntutan penjara kurungan 8 (delapan) tahun wajib didampingi penasehat hukum, Ihut enggan menjawab, terlebih dia mendikte wartawan Media ini.

“Coba anda lihat korban dan bagaimana penderitaannya. Dan saya balik kan seumpama atau bagaimana perasaan anda kalau anda di pihak keluarga korban,” tulis Ihut terkesan mengabaikan hak Noodweer sebagai tersangka.

*Orang tua terpaksa bayar Rp.225.000.000 agar anaknya dibebaskan*

Setelah beberapa hari kemudian, Kanit Reskrim Mapolsek Tapung Iptu Lambok Hendriko, S.H, sembari antar surat pemberitahuan penahanan terhadap keluarga Agung dan Toso, sempat menyampaikan analogi terkait pemeriksaan dengan kekerasan tersebut dianggapnya juga termaktub dalam sebagian aturan penyidikan yang ditetapkan Lembaga Polri.

“Kalo kita nangkap kelinci, sebelum dapat kan tentu kita upaya sampai dapat, nah dampak dari sebelum dapat itu tentulah ada luka-luka,” ujarnya santai seolah membenarkan perlakuan pihaknya itu adalah juga sebagai rangkaian penyidikan.

Penetapan tersangka utama, penyidik tuding selaku eksekutor penganiayaan berat tersebut adalah Toso, berbanding balik, melalui informasi yang terima dari sumber terpercaya, diterangkan beberapa oknum penyidik mengakomodir cara rekonstruki, dan lebih banyak diperankan oleh tersangka Agung.

Toso sendiri tampak warga yang sempat menonton dari jarak jauh, disebut lebih banyak mendapati bogem mentah oleh penyidik saat rekonstruksi dilokasi yang diduga tempat kejadian perkara.

Usai itu, dilain sisi, ibu Toso saat jenguk esok harinya, menerima keluhan Toso yang mengaku tidak tahan menerima kekerasan yang dialaminya semenjak dia ditahan oleh penyidik Polsek Tapung, mengaku hancur hati dan perasaannya, ungkap ibu Toso. Benar saja, usai pulang dari jenguk anaknya, kedua orang tua Toso pun memohon kepada Kepala Desa Kijang Rejo agar merujuk damai terhadap orang tua R (korban) untuk mencabut laporan Polisi.

Harapnya, agar anaknya Toso terlepas dari jeruji besi yang dianggapnya bakal membuat dia kehilangan anaknya untuk selamanya. Hal tersebut pun mendapat dukungan pihak Keluarga Agung yang memang pagi sebelumnya lebih dulu jenguk anaknya.

“Ora mentolo (tega) aku ndelok bocahku (liat anakku) dipenjara dan disiksa, aku pun engko jalok (nanti minta) tolong Kedes ku (Pelambaian),” terang Jatun dengan mata berkaca-kaca.

Terungkap, saat lobi-lobi perdamaian, Keluarga R meminta ganti kerugian senilai Rp.200.000.000, Panjul juga sebut Rp.190.000.000 dia terima, sebab tegasnya Rp.10.000.000 akan diberikan kepada Lambok, tanpa dapat dinegosiasi tuntutan Lambok senilai Rp.35.000.000 wajib terpenuhi agar kasus dianggap selesai (biaya cabut perkara), yangmana diketahui usai jual rumah tinggal dan gadai kebun, orang tua terduga Agung dan Toso hanya memiliki Rp.200.000.000, penawaran terpaksa diamini orang tua Agung dan Toso, lanjut akan diakhiri di Mapolsek Tapung dihadapan Lambok. Hal itu dikatakan Panjul meyakini.

“Yo wes, aku terimo 200 juta iji, 10 juta tak bantu gawe cabut perkara, karna berkas omonge Kanit uwes tekan jaksa, wong iku jalok 35 juta, riko loro la rembok piye kurange,” kata Panjul orang tua korban R tampak bahagia.

Kesepakatan pun diakhiri di ruang Unit Reskrim Mapolsek Tapung, dengan notulen surat perdamaian berisi beberapa diktum, termaktub didalamnya jumlah ganti rugi senilai Rp.190.000.000 yang secara seremoni uang chas dijadikan dokumentasi Unit Reskrim Mapolsek Tapung, selanjutnya berikut uang chas Rp.35.000.000 yang dikumpul melalui kholil (rekan kades pelambaian) diserahkan untuk dibawa Panjul masuk ke salah 1 (satu) ruang tertutup di dalam ruang Unit Reskrim Mapolsek Tapung, lantas para pihak keluarga tersangka Agung dan Toso membawa pulang anaknya kerumah masing-masing.

Penulis : Hs

Editor    : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button