PEKANBARU, BIDIKNASIONAL.com – Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun Pimpin Konpers pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotik jenis Shabu sebanyak 48,68 Kg dan Daun Kering Ganja sebanyak 525,84 gram, Kamis (19/5/22).
Saat Konferensi Pers (Konpers), Wakapolda Riau didampingi Kepala BNNP Riau, Wagub Riau Brigjen TNI (Purn) Edy Natar Nst, Direktur Narkoba Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, Kabid Humas Kombes Pol Sunarko.
7 kasus narkotik yang melibatkan 14 orang tersangka penyalahgunaan narkotik golongan 1 tersebut, Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bagun menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan MI (42) sebagai pentolan bisnis haram narkotika.
Saat diintrogasi, ujar Wakapolda, tersangka HEN mengaku disuruh oleh MI untuk mentransfer uang sebanyak 40 juta untuk pembayaran pembelian narkotika jenis shabu ke rekening Bank atas nama FGN. Untuk MI, Wakapolda sebut diamankan di sebuah Caffe di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Melalui tersangka MI turut disita berupa 2 lembar kartu ATM serta uang Tunai 700 juta lebih dari hasil dugaan penjualan narkotika berikut 1 rubicon, 1 unit Pajero, 1 unit BMW, 1 unit Nissan Terano, 1 unit Ford doble cabin, dan 3 unit sepeda motor berikut 4 lembar surat keterangan kepemilikan luas tanah.
“Para pelaku sebagian dijerat UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Wakapolda Riau.
Laporan : Hs
Editor : Budi Santoso