
Puluhan Warga Gelar Aksi Demonstrasi ke ATR/BPN Lamongan, Kamis (19/05).
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Warga Desa Putatkumpul Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, menggelar aksi demonstrasi di halaman depan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan. Kamis, (19/05).
Pasalnya, puluhan orang warga tersebut menuntut pertanggung jawaban atas pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019/2020 yang dirasa belum selesai lantaran patok batas tanah belum dipasang hingga sekarang.
Mohamad Usman, dalam orasinya mengungkapkan, agar pihak BPN Lamongan segera turun ke Desa Putatkumpul untuk melakukan pengecekan di lapangan dengan melakukan pematokan batas tanah pemohon.
“Kami mewaliki Desa Putatkumpul, menyampaikan aspirasi ke BPN Lamongan, sehingga masyarakat dapat merasa aman juga tidak menimbulkan masalah yang kerusial dikemudian hari”, ungkap Usman yang mewakili 1.500 pemohon PTSL.
Dalam hal ini, Darmawang Kepala Tata Usaha atas nama Kepala Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan (ATR/BPN) Lamongan, saat menerima perwakilan peserta aksi dikatakan, bahwa masalah ini seharusnya merupakan tanggung jawab dari pemerintahan desa serta Pokmas.
“Sebetulnya ini merupakan tanggung jawab pihak pemerintahan desa dan Pokmas setempat,” kata Darmawang.
Pemasangan patok merupakan pembiayaan diluar BPN, dan itu dari hasil kesepakatan bersama warga pemohon, tentang berapa besaran biaya yang ditentukan atas program PTSL tersebut.
Pada kesempatan yang sama patut disayangkan, sejumlah awak media yang melakukan peliputan dilokasi ada penolakan oleh pihak ATR/BPN Lamongan, salah satunya adalah Atmo.
“Ia mengaku bahwa tindakan pelarangan peliputan, dinilai telah mencederai undang-undang kebebasan pers.
Larangan meliput kegiatan demo ini, kita anggap sangat mencederai undang-undang dan kebebasan pers.
Kalau alasannya kita tidak boleh masuk karena kapasitas ruangan terbatas, kan peserta aksi bisa diterima diluar ruangan. Tetapi kenapa yang lain boleh masuk sedangkan kami tidak boleh,” katanya.
Tak hanya larangan liputan, puluhan wartawan yang bertugas di Lamongan juga tidak diperkenankan untuk wawancara dengan kepala BPN. Pasalnya, kepala BPN mengaku kasus polemik patok tanah milik warga Putat Kumpul sudah selesai.
“Bapak tidak bersedia untuk diwawancarai dan beliau juga mau ada urusan di Surabaya lagi pula urusannya ini sudah selesai,” pungkas salah satu petugas keamanan Cahyono Adi.
Penulis : Bang IPUL
Editorial : Budi Santoso