Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, dr. Dyah Miryanti (kanan) sambangi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Trioki Susanto, dalam rangka kolaborasi program jaminan sosial, Senin 23 Mei 2022.
PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Upaya kolaborasi BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Pasuruan terlindungi kesehatannya melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pasuruan dr. Dyah Miryanti bersama jajaran berkunjung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan/BPJAMSOSTEK Pasuruan di Jl. Ir. H. Juanda No.77, Bugul Lor, Kec. Bugul Kidul, Kota Pasuruan, Senin 23 Mei 2022.
Hal ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang kental berkaitan dengan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02/2021, yang bertujuan untuk mendorong optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Disampaikan oleh Dyah Miryanti, dalam pertemuan tersebut khususnya, mengenai data kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Badan Usaha serta kesesuaian data milik BPJAMSOSTEK.
” Kami perlu menyamakan data antara BPJS Kesehatan dan data yang dimiliki BPJAMSOSTEK khususnya di peserta Badan Usaha,” ucap Dyah.
Selain itu ucap Dyah, terkait akses pelayanan JKN-KIS dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), BPJS Kesehatan Pasuruan melakukan integrasi data kepesertaan sebagai wujud mempererat sinergi.
” Untuk bersama-sama menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS sehingga masyarakat memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bersama BPJS Ketenagakerjaan sekaligus mendorong optimalisasi Jaminan Sosial,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Trioki Susanto menyampaikan sudah seharusnya antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan agar terus berdampingan.
Harapan berdampingan ini lanjutnya suatu bentuk sinergi dimana Pasuruan banyak terdapat Perusahaan-Perusahaan besar dan perlunya menyamakan visi bersama mewujudkan pemgembangan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi seluruh rakyat Indonesia dengan dasar Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
” Sempat kami ke perusahan besar, apindo dan SP untuk CRM meminta kitaĀ BPJS Ketenagakerjaan mengajak jalan bareng BPJS kesehatan, intinya kita bisa kedepannya sinergi untuk melakukan penjaminan sosial yang lebih mendasar,” jelasnya.
Lebih jauh Trioki mengatakan, sinergi yang lain terkait JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) adalah program pemerintah. Jaminan ini diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Disampaikan nya, Inpres yang dikeluarkan untuk BPJS kesehatan dan Inpres bagi BPJamsostek sebenarnya tujuannya sama. hanya saja, Inpres Nomor 1 tahun 2022 lebih lengkap.
Oleh karena itu kata dia, jika kita berdampingan bersama akan lebih optimal dalam meng-implementasikan program-program yang kami miliki, sehingga sosialisasi terkait penjaminan untuk masyarakat semakin lengkap dan optimal.
Laporan: boody
Editor: Budi Santoso