UNGKAP KASUS PEREDARAN MINUMAN KERAS POLSEK KPT DALAM RANGKA OPS SIKAT SEMERU 2022

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi (KPT) Polresta Banyuwangi melaksanakan Operasi Sikat Semeru 2022, Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 00.10 WIB di pintu keluar pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi masuk Ds. Ketapang, Kec.Kalipuro, Kab. Banyuwangi.
Dalam hal ini Polsek KPT telah melakukan ungkap kasus membawa/mengangkut Sejumlah 31 (Tiga puluh satu) koli berisi minuman keras jenis arak sejumlah 930 liter yang dikemas dalam 1.550 botol ukuran 600ml dan 21 (Dua puluh satu) koli berisi minuman keras jenis Whisky Mansion House (jumlah 504 botol ukuran 350ml) tanpa dilengkapi pita Cukai dalam rangka Ops Pekat Semeru 2022.
Sebagaimana dimaksud dalam Perda Kab.Banyuwangi No.1 Tahun 2020 tentang perubahan atas perda No.12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol atau Undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 56 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Diketahui, atas nama pelapor yaitu NURAINI, Lahir di Banyuwangi, tanggal 15 September 1975, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia /Jawa, Pekerjaan POLRI, Pendidikan terakhir: SMA, alamat: Asrama Polisi Penataban Polresta Banyuwangi.
Terlapor atas nama LAURENSIUS YURIWIDAYANTO, Lahir di Surabaya, 11 Agustus 1983 / umur 39 tahun, agama Khatolik, Kewarganegaraan Indonesia / Jawa, pekerjaan Wiraswasta (sopir), pendidikan terakhir : SMA, alamat: Semolowaru Selatan Gg. 12 No.15 Rt.03 Rw.03 Kota. Surabaya. No.tlp. 087851487149. Beriku saksi-saksi adalah RIZA HUSADA., Laki-laki, umur 36 tahun, Islam, Polri, alamat Dsn. Maron Kec. Genteng Kab. Banyuwangi.
Tempat Kejadian Perkara berada di Pintu keluar pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi masuk Ds. Ketapang, Kec.Kalipuro, Kab. Banyuwangi, dengan barang bukti – 31 (Tiga puluh satu) koli berisi minuman keras jenis arak sejumlah 930 Liter yang dikemas dalam 1.550 botol ukuran 600ml. (per koli @50 botol plastik ukuran 600ml)
– 21 (Dua puluh satu) koli berisi minuman keras jenis Whisky Mansion House (jumlah 504 botol ukuran 350ml) tanpa dilengkapi pita Cukai. (per koli @24 botol kaca ukuran 350ml)
Diduga kasus tersebut melanggar Perda Kab.Banyuwangi No.1 Tahun 2020 tentang perubahan atas perda No.12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol atau Undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 56 perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Hal ini disampaikan olej Kapolresta Banyuwangi Deddy Floury Millewa, SH, S.I.K, M.I.K melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi A.Ali Masduki, SH, M.H.
Kepada wartawan, Kapolsek KPT menjelaskan , Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 Wib, pada saat pelapor melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan dan penumpang di Pintu keluar pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang, Banyuwangi masuk Ds. Ketapang, Kec.Kalipuro, Kab. Banyuwangi didapati mobil barang pick up, merk. Daihatsu, warna Hitam, No.Pol. L-9332-C atasnama Wahyu Subahagiono alamat Bratang Gede 6-G/5 RT 04 RW 12 Kel. Ngagel Rejo Kec. Wonokromo yang dikendarai oleh terlapor LAURENSIUS YURIWIDAYANTO kedapatan membawa/mengakut 31 (Tiga puluh satu) koli berisi minuman keras jenis arak sejumlah 930 Liter yang dikemas dalam 1.550 botol ukuran 600ml dan 21 (Dua puluh satu) koli berisi minuman keras jenis Whisky Mansion House (jumlah 504 botol ukuran 350ml) tanpa dilengkapi pita Cukai, menurut pengakuan terlapor bahwa minuman keras tersebut Milik Terlapor sendiri (LAURENSIUS YURIWIDAYANTO) sejumlah 6 koli berisi minuman keras jenis arak, Milik PAK IWAN,Lk, Alamat: Gempol Pasuruan, No. Tlp:- sejumlah 15 koli berisi minuman keras jenis arak dengan ongkos angkut per kolinya Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan Milik PAK ANANG, Lk, 47 Tahun, Alamat: Jl. Dukuh Manunggal Kota Surabaya, No. Tlp: 08123453944 sejumlah 10 koli berisi minuman keras jenis arak dengan ongkos angkut per kolinya Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang diambil/didapatkan Terlapor dari PAK NENGAH,Lk, 39 Tahun, Alamat: Pamogan Kota Denpasar, No.Tlp: 08214442507.
Sedangkan pemilik dari 21 koli berisi minuman keras jenis Whisky Mansion House (jumlah 504 botol ukuran 350ml) pelapor tidak tahu, akan tetapi sesuai dengan kwitansi yang pelapor terima minuman tersebut dikirim dengan tujuan penerima yaitu Kantor Ekspedisi Berkat Mandiri Trans (BMT) Alamat: Jl. Pegirian 114 Simokerto, Kota Surabaya dengan ongkos angkut per kolinya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) yang selanjutnya oleh Kantor Ekspedisi Berkat Mandiri Trans (BMT) dikirim ke Kalimantan dengan penerima H. ARUL/BJM yang diambil/didapatkan dari PAK NANANG,Lk, 45 Tahun, Alamat: Jl. Cargo, Kec. Denpasar utara Kota Denpasar ” jelasnya kepada Kepala Biro Banyuwangi BN.com Rabi (25/5/2022)
Selanjutnya, atas kejadian tersebut terlapor beserta barang bukti di amankan untuk dilakukan Proses lebih lanjut di Polsek Kawasan pelabuhan Tanjungwangi.
Laporan: @dj/Tim
Editor: Budi Santoso