GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – Demi mewujudkan amanat Undang-Undang, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri untuk meningkatkan kepatuhan para perusahaan atau Badan Usaha (BU) guna berpartisipasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kepatuhan tersebut terdiri dari kepatuhan pendaftaran kepesertaan, penyampaian data dan pembayaran iuran.
“BU yang tidak patuh terhadap tiga ketentuan tersebut akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan usulan penghentian pelayanan publik. Hal tersebut jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011,” sebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi.
Upaya demi upaya terus dilakukan oleh BPJS Kesehatan, diantaranya melakukan sosialisasi terpadu, pemeriksaan bersama stakeholder terkait, sampai melakukan mediasi melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejaksaan Negeri. Hal ini dilakukan tidak lain agar para pekerja bisa mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
“Dari Januari sampai dengan Mei 2022 masih terdapat 10 Badan Usaha tidak patuh dalam hal pendaftaran kepesertaan dan penyampaian data, 37 BU tidak patuh dalam pembayaran iuran. Oleh karena itu, kami harus melakukan kolaborasi dengan stakeholder baik Wasnaker, Disnaker khususnya dalam hal ini Kejaksaan Negeri sebagai jembatan penegakan hukum,” rinci Tutus.
Sejalan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati,SH.MH yang mengatakan bahwa pihaknya siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk memberikan bantuan hukum, ia dan tim akan menjalankan Undang-Undang sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
“Kami siap berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan. Kami juga sudah melakukan upaya dengan BPJS Kesehatan dengan ikut melakukan pemeriksaan, dan juga pemanggilan BU dalam rangka pemberikan SKK,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Dyah Ambarwati.
Dyah menegaskan tujuan pemberian bantuan hukum ini selain sudah menjadi tugasnya, juga untuk bersama-sama mewujudkan jaminan Kesehatan semesta. Pihaknya akan terus memberikan pendampingan dalam hal hukum kepada BPJS Kesehatan.
“Kami laksanakan tugas semaksimal mungkin untuk memberikan tindakan kepada BU yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini tentunya agar pelayanan Kesehatan dapat merata dirasakan oleh seluruh masyarakat khususnya para pekerja yang memang selayakanya mendapatkan perlindungan jaminan Kesehatan,” pungkas Dyah.
Laporan: rn/qa/boody
Editor: Budi Santoso