MAGETAN, BIDIKNASIONAL.com – Program pelaksanaan Hibah Air Minum Perdesaan (HAMP) sudah berubah dalam kriterianya, dimana pada tahun 2017-2019 dilaksanakan secara Swakelola/Pemberdayaan Masyarakat namun sejak tahun 2020- 2022 ini berubah menjadi Kontraktual. Akan tetapi walaupun kontraktual, bila masyarakat penerima HAMP bisa berswadaya atas kesepakatan bersama terkait besarannya dengan ketentuan situasi dan kondisi lapangan saat pelaksanaan.
Rachmat Kepala Bidang Ciptakarya PUPR Magetan menyampaikan program Hibah Air Minum Perdesaan atau HAMP merupakan Hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan pendekatan Kinerja Terukur (KT), dimana pemerintah daerah diwajibkan untuk Investasi terlebih dahulu guna meningkatkan akses air minum layak MBR Perdesaan, yang akan dilanjutkan dengan pencairan dana hibah dari pemerintah pusat ke perintah daerah setelah dilakukan Verifikasi oleh Kementerian Teknis Program Hibah Air Minum Perdesaan mempunyai keluaran yaitu terbangunnya sistem penyediaan air minum sampai dengan berfungsinya sambungan rumah dalam arti air telah mengalir di rumah masing-masing penerima HAMP.
” Tujuan dari program HAMP itu untuk peningkatan cakupan pelayanan air minum perpipaan dikawasan perdesaan yang diprioritaskan bagi MBR dalam rangka meningkatkan derajat kualitas Kesehatan Masyarakat .
Untuk melaksanakan program itu haruslah merupakan berkelanjutan dari program Pamsimas dengan kondisi Kinerja Baik, cakupan layanan air minum 70% yang masih bisa dikembangkan lagi, memiliki Idle Capasity, memiliki daftar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan kabupaten siap untuk mengalokasikan dana Investasi dalam APBD “, Kata Rachmat .
“Pelaksanaan dikerjakan oleh penyedia jasa yang mempunyai kreteria persyaratan telah ditentukan dan saat pelaksanaan harus sesuai ukuran berdasarkan RAB ( Rencana Anggaran Belanja ) dan untuk macam atau jenis pipa dan sambungan Kuningan yang masuk atau keluar meteran dan meteran air nya sudah tertera dalam specifikasinya dalam kontrak”, ungkapnya pula .
Wito sebagai PPTK mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Hibah air minum harus memenuhi persyaratan yang ada dan bila di nilai layak maka rumahnya di beri Stiker di dpn rumahnya yang mana stiker itu tidak boleh di lepas atau di pindah tangan kan ke lainnya. (Adv)
Laporan: Ashar
Editor: Budi Santoso