ACEHGAYO LUES

PKN Perkarakan Pemda Gayo Lues ke Komisi Informasi Aceh

GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Badan Publik Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues atas keputusan tidak memberikan Dokumen kontrak dan laporan pertanggung jawaban penggunaaan dana Covid 19 dan Dana DAK kepada PKN berujung di Persidangan Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Aceh.

Hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi apabila Pimpinan Badan Publik gayo lues ini paham dan tunduk kepada azas keterbukaan dan transparansi penggunaan anggaran seperti yang di maksud pada UU no 14 Tahun 2008 ,demikian di sampaikan Ramli Syarif Sekretaris PKN Gayo lues setelah selesai mengikuti Persidangan Non Litigasi di Aula Hotel Bru Dihe Kutacane aceh tenggara tanggal 8 Juni 2022 jam 15.30 WIB.

Ramli Syarif menjelaskan bahwa PKN terpaksa melakukan Gugatan Sengketa ke Komisi Informasi karena badan publik pemdakab gayo lues tidak menanggapai atau tidak memberikan permintaan Informasi publik tentang Dokumen dan Laporan pertanggung jawaban (LPJ) antara lain surat permintaan informasi publik tanggal 21 oktober 2021 kepada PPID pemerintah kabupaten gayo lues dengan nomor: 01/PI/DANA COVID/GAYO LUES/PKN/X/2021 tentang laporan pertanggung jawaban penggunaan dana yang dikhususkan untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 dan demikian juga surat permintaan informasi publik nomor: 02/PI/DANA DAK/GAYO LUES/PKN/X/2021 tentang laporan pertanggung jawaban penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Non Fisik) tahun anggaran 2020 meliputi dana bantuan oprasional kesehatan (BOK) senilai Rp. 16.494.127.000, dana bantuan oprasional keluarga berencana senilai Rp. 3.290.503.000 dan dana bantuan penyelenggaraan pendidikan PAUD senilai Rp. 1.292.200.000.

Adapun PKN meminta Dokumen dan LPJ tersebut ,sebagai informasi awal untuk mencari dan investigasi penggunaan dana Covid 19 untuk menjawab Issu yang beredar di masyarakat tentang dugaan penyelewengan dana covid 19 dan dana DAK . sesuai Tujuan PKN untuk membantu Pemerintah dalam membrantas dan mencegah korupsi ,dan sebagai wujud peran untuk melakukan pengawasan masyarakat sesuai amanat pasal 41 UU no 31 Tahun 1999 dan amanat PP 43 Tahun 2018 tentang Peran serta masyarakat dalam memberantas dan mencegah korupsi.

Ramli Syarif menjelaskan ,Pada persidangan hari ini ketua majelis nya Muhammad hamzah dan Nur laili dan Muslem Kadri sebagai anggota dan Zulfadli sebagai panitera dan dari Pemdakab gayoluwes di wakili oleh Kabag Hukum sekdakab dan Kabid Kominfo Dinas Infokom Gayo lues sebagai kuasa hukum Sekdakab gayo lues dan dari PKN di hadiri oleh Abdullah sebagai ketua dan Ramli Syarif sebagai Sekretaris PKN.

Bahwa Sesuai dengan perki nomor 1 tahun 2013 Sebelum masuk ke Subtansi Pokok sengketa di awali dulu dengan pemeriksaan legal standing dan di lanjutkan dengan mediasi ,dan pada saat mediasi Kuasa Hukum Sekda sebagai termohon tidak bisa memutuskan untuk memberikan Dokumen LPJ kepada Pemohon dalam hal ini PKN ,sehingga Mediasi di tunda pada hari yang akan di tentukan sesuai dengan panggilan dari Komisi Informasi.

Ramli Syarif yang juga mantan anggota DPRD Gayo lues ini menyatakan ,sudah saat nya para pejabat dan Pimpinan daerah ini mematuhi azas keterbukaan dan transparansi penggunaan dan pengelolaan keuangan negara dan daerah sesuai dengan amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik khususnya pasal 3 menyatakan Undang — Undang Ini bertujuan untuk;

a.Menjamin hak warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebljakan publik, program kebijakan pubiik. dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

b.Mendorong partisipasl masyarakat daiam proses pengambilan kebijakan publik:

c.Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambiian kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik,

d.Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan

Tim PKN berharap agar Badan Publik Pemdakab gayo lues memberikan Dokumen Kontrak dan LPJ penggunaan dana covid 19 dan Dana DAK agar masyarakat mengetahui secara terbuka dan untuk dan cek inricek satu satu penggunaan dan penerima bantuan dana Covid 19 dan DAK Tersebut ,dan apabila di temukan ada penyimpangan dengan modus mark up dan fiktip akan kami laporkan kepada apparat penegak hukum (APH) demikian ungkap Ramli.

Laporan: dir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button