JATIMPASURUAN

BPJS Kesehatan Pasuruan Gandeng Wasnaker Optimalkan Kepatuhan Badan Usaha Kota Probolinggo

BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu & Tenaga Kerja Pemerintah Kota Probolinggo dan tim Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi Jawa Timur Koordinator Wilayah Kota Probolinggo menyelenggarakan forum bersama, Selasa (14/06)// Foto.dok: SDM Komlik

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Guna mengoptimalkan kepatuhan Badan Usaha dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu & Tenaga Kerja Pemerintah Kota Probolinggo dan tim Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi Jawa Timur Koordinator Wilayah Kota Probolinggo menyelenggarakan forum bersama, Selasa (14/06).

Melalui forum tersebut, diharapkan muncul strategi yang dirumuskan secara bersama-sama untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kota Probolinggo.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, Dyah Miryanti menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. Dalam hal pemberi kerja belum mendaftarkan dan membayar iuran bagi pekerjanya kepada BPJS Kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

“Regulasinya telah jelas, dan badan usaha seharusnya sudah mendaftarkan seluruh pekerjanya dan tidak sebatas itu saja juga memenuhi kewajiban sebagai pemberi kerja dengan membayar iuran bagi pekerjanya kepada BPJS Kesehatan. Selain itu sinergi ini ini dilakukan sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dimana Menteri Ketenagakeraan diberikan tugas sesuai kewenangan untuk peningkatan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada pemberi kerja dalam Program JKN,” ujar Dyah.

Dyah menjelaskan, optimalisasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan terhadap badan usaha ini juga merupakan amanat regulasi. Dukungan dari Dinas Tenaga Kerja, PTSP dan Wasnaker dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan merupakan upaya dalam peningkatan kepatuhan badan usaha.

“Untuk optimalisasinya kami selalu berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan, harapan kami terus lahir strategi dan tindak lanjut untuk peningkatan tersebut,” ungkapnya.

Sepanjang tahun 2022 di wilayah Kota Probolinggo, BPJS Kesehatan telah memeriksa 81 badan usaha. Berdasar data tersebut terdapat badan usaha yang telah patuh sebanyak 54 badan usaha dan tidak patuh sebanyak 27 badan usaha. Ketidakpatuhan itu meliputi tiga aspek yakni pendaftaran, perubahan data dan pembayaran iuran.

”Upaya tindak lanjut dalam Pemeriksaan kepatuhan badan usaha terus kami lakukan bersama pengawas ketenagakerjaan di wilayah Kota Probolinggo. Harapan kami setiap terjun di lapangan mampu mendapatkan hasil yang Optimal,” lanjut Dyah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu & Tenaga Kerja Pemerintah Kota Probolinggo, M. Abas menambahkan koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan diharapkan dilakukan secara berkala agar monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan badan usaha terus terpantau. Dukungan dalam pemeriksaan dan pengawasan untuk badan usaha yang tidak patuh terus diberikan, kolaborasi dilapangan terus diberikan juga oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan Propinsi Jawa Timur Korwil Kota Probolinggo.

”Kami harap dengan adanya dukungan pengawas ketenagakerjaan yang selalu siap diajak bersinergi melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha mampu meningkatkan kepatuhan Badan usaha, dan mengurangi angka ketidak patuhan badan usaha khususnya di wilayah Kota Probolinggo,” pungkas Abbas.

Laporan: rn/gt/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button