BANDAR LAMPUNG

TIM TABUR Kejagung RI Amankan Tersangka FW DPO TIPIKOR Anggaran Dana Sekwan DPRD Kab.Penukal Abad Lematang Ilir

BANDAR LAMPUNG, BIDIKNASIONAL.com – bertempat di Jalan Raya Prabumulih – Baturaja, Tanjung Raman, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, pada hari Rabu,15 juni 2022 pukul 15.30 WIB.

Dalam penyampaiannya melalui keterangan Pers Kapuspenkum Kejagung RI Dr.Ketut Sumedana di Jakarta Selatan (16/06), adapun Identitas Tersangka yang diamankan, yaitu; Nama Lengkap : FW
Tempat Lahir : Prabumulih
Umur/Tanggal Lahir : 41 Tahun / 20 Mei 1981
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Baturaja No. 013 RT. 02 / RW. 01, Desa Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Agama : Islam
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir Nomor: PRINT-1041/L.6.22/Fd.2/09/2021 tanggal 29 September 2021 dan Nomor : PRINT-1353/L.6.22/Fd.2/12/2021 tanggal 09 Desember 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-2812/L.6.22/Fd.2/12/2021 tanggal 09 Desember 2021.

FW merupakan TERSANGKA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Belanja Anggaran Daerah pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tahun Anggaran 2020 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.700.000.000,- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah).

Tersangka FW diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah dipastikan keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan, dan saat berhasil diamankan, Tersangka dibawa menuju Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.

Laporan: K.3.3.1/SUHARTONO.H

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button