JATIMMOJOKERTO

BOP PAUD RP 3,9 M Disdikbud Kota Mojokerto Tidak Transparan?

Ilustrasi

KOTA MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com – Pelaksanaan Anggaran Bantuan Hibah DAK  Non Fisik melalui Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)  yang dilaksanakan Satuan Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Mojokerto, Tahun Anggaran 2021, dengan Nilai Pagu Rp 3.918.606.550,00 di tuding tidak transparan.

Pasalnya, Disdikbud Kota Mojokerto terkesan merahasiakan informasi penggunaan anggaran Rp 3.918.606.550,00 itu ke publik, “kepada Lembaga PAUD mana saja, untuk Pengadaan Barang/Jasa apa, berapa nilai satuannya, bagaimana laporan pertanggungjawabannya,” tanya Budi Santoso, penasaran.

Sebagai Badan Publik, tegas Budi Santoso, Disdikbud Kota Mojokerto memiliki kewajiban menyediakan informasi perihal penggunaan anggaran daerah maupun anggaran negara secara terperinci dan mudah di akses oleh publik.

“Dengan menampilkan penggunaan anggaran sesuai program kerja dan kegiatan melalui sarana atau saluran informasi mudah di akses, publik dapat mengetahui Rencana Kerja dan Anggaran serta Rincian Pembiayaan,” kata Pemerhati Kebijakan Publik tersebut pada BIDIKNASIONAL.com.

Menurut Informasi yang di dapat Redaksi BIDIKNASIONAL.com, Pemkot Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Tahun Anggaran 2021 mengalokasikan anggaran Belanja Bantuan Hibah Dak Non Fisik BOP PAUD, senilai Rp 3.918.606.550,00.

Bahkan, informasi lain mengungkap Organisasi dibawah kepemimpinan Amin Wachid, S.Sos, diketahui mengalokasikan anggaran Belanja Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa PAUD, Kode Rekening: 1 01 02 2.03 12, Pagu Paket Rp 549.267.985, serta Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan PAUD, Pagu Paket Rp 4. 773.152.864,  Tahun Anggaran 2021.

Belum diketahui secara pasti Tujuan, Kebijakan, Rencana Kerja dan Anggaran hingga Realisasi belanja Bantuan Hibah DAK Non Fisik BOP PAUD senilai Rp 3.918.606.550,00. Pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Tahun Anggaran 2021 itu.

Bahwa dalam rangka memenuhi hak masyarakat mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Redaksi BIDIK NASIONAL secara resmi telah mengajukan permohoan wawancara kepada Amin Wachid, S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, melalui surat nomor 143/322/PW/Lipsus pada, Senin 6 Juni 2022 namun belum mendapat respon.

Untuk mengetahui  Tujuan, Kebijakan, serta Rencana Kerja dan Anggaran, hingga realisasi belanja Bantuan Hibah DAK Non Fisik BOP PAUD Rp 3.918.606.550,00. pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Tahun APBD 2021. Ikuti Laporan Investigasi BIDIKNASIONAL.com, Edisi mendatang.

 Laporan: Toddy/Lipsus/Red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button