PADANGSIDIMPUANSUMUT

11 Orang Pengguna Narkoba yang Dikirim Polres Padangsidimpuan ke BNN Tapsel Wajib Lapor

PADANGSIDIMPUAN, BIDIKNASIONAL.com – 11 orang Pengguna Narkoba Telah Dikirim Polres Padangsidimpuan Ke BNN Tapsel, demikian dikatakan Kasat Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Sammailun Pulungan, SH mengatakan kepada wartawan, Kamis (23/06) di ruang kerjanya.

“Iya mereka yang 11 orang yang ditangkap di dua tempat telah dikirim ke BNKK Tapsel dan untuk tindak lanjutnya BNN Tapsel lah yang punya wewenang untuk proses selanjutnya” ucap Kasat.

Peri yang merupakan bagian penangan rehab BNN Tapsel saat ditemui wartawan , Kamis (23/06) membenarkan atas pengiriman 11 orang Pengguna Narkoba oleh Polres Kota Padangsidimpuan Ke BNN Tapsel.

Sebagaimana penjelasan Peri bahwa ke 11 pengguna narkoba tersebut akan dikirim ke rehabilitasi yang berada di Kota Lubuk Pakam, tetapi karena gedung rehabilitasi penuh sehingga ke 11 orang tidak jadi dikirim ke rehabilitasi Lubuk Pakam.

” Ke 11 orang  hasil penangkapan di dua tempat yaitu dari Kampung bukit dan Kampung darek tidak bisa dikirim, karena gedung rehabilitasi Lubuk Pakam penuh dan jika dikirim ke rehabilitasi milik swasta harus bayar, sementara keluarga pelaku tidak mampu untuk membayar” ucap Peri.

Untuk itu kepada seluruh yang 11orang pengguna narkoba tersebut, diwajibkan lapor sekali seminggu ke Kantor BNN Tapsel, menunggu ada tempat kosong di gedung rehabilitasi Lubuk Pakam, ucap Peri .

Rahmat Hidayat salah seorang penggiat pemantau pemberantasan narkoba menyampaikan kepada awak media,  mengharapkan kepada pemerintah agar kiranya sesegera mungkin untuk menambah gedung bangunan pusat rehabilitasi untuk menampung para pengguna narkoba, agar para pengguna narkoba dapat direhab untuk insyaf dari perbuatannya.

Sebab menurut Rahmat, jika tidak ada tempat penampungan rehab bagi para pengguna narkoba, akan dikemanakankah mereka yang ditangkap, sementara boleh dikatakan penangkapan terhadap pemakai ataupun pengedar narkoba terus bertambah, sementara Kapolres Kota Padangsidimpuan sedang giat-giatnya untuk menyapu bersih bandar-bandar narkoba atau pengguna narkoba di Kota kita tercinta ini,ucap Rahmat .

Lebih lanjut Rahmat menyampaikan, kiranya kepada pengguna narkoba yang telah ketangkap harus ada hukuman efek jera, sehingga mereka tidak mengulangi perbuatannya, sebagaimana amatan, mereka yang 11 orang telah boleh pulang ke rumah masing-masing dengan catatan wajib lapor dan dengan adanya hukuman efek jera kepada pengguna narkoba, niscaya Visi, Misi Kapolres Tapsel Untuk memberantas narkoba akan berhasil.

Laporan: Amir Hamzah Nasution

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button