BATANGJATENG

Aktivitas Galian C Diduga Ilegal Marak Beroperasi di Desa Wonotunggal Batang

Aktivitas galian C di desa Wonotunggal Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang Jawa tengah,

BATANG, BIDIKNASIONAL.com – Aktivitas galian C yang berada di desa Wonotunggal Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang Jawa tengah, diduga kuat tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158.

Diketahui UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Diketahui bahwa lokasi galian C di sepanjang aliran Sungai Lojahan Desa Wonotunggal tersebut terpantau beraktivitas menambang jenis batuan menggunakan 4 alat berat Excavator dan terlihat beberapa truck yang terus menerus mengangkut material.

Ditemui di balai desa, M. Nurkholimin sekertaris Desa Wonotunggal saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kegiatan galian tersebut yang sudah berjalan tiga tahun.

“Terkait galian batu, itu akses jalannya lewat wilayah desa wonotunggal, tapi pengambilan galian nya ikut wilayah desa sendang,” ujarnya, Rabu (22/6/22).

Dikatakan, M. Nurkholimin, galian milik pak drajat.” Galian itu tidak masuk PAD, karena tanahnya punya pak drajat. Jadi dulu itu tanah pribadi warga terus sistemnya kontrak atau di beli,” bebernya.

Dirinya menambahkan,” Kalau askes jalannya ikutnya wonotunggal. Kalau Warga tahu di situ ada galian. Tambang batu disitu ambilnya di sungai dan sebagian ambil lahan sawah yang sudah di beli dan di gali,” imbuhnya.

Terkait ijin sambungnya,” kurang tau saya, dulu pernah juga di audensi di DPR. Yang datang langsung pak drajat. Setelah audensi pernah tutup terus buka lagi kurang tau. Galian itu kurang lebih berjalan 3 tahunan. Kalau dulu pernah ke desa ijin lewat jalan situ. kontraknya sama orang yang punya tanah di situ,” paparnya.

Terpisah ditemui dilokasi galian, Pai sapaan lelatnya yang bertugas mencatat truk pengakut batu yang keluar dan mengaku adik dari pemilik galian tersebut, mengatakan “Saya adiknya, kalau pak Drajat tidak ada di sini. Untuk truk
Satu hari 18 rit/truk maksimal 22 rit,
karena lahannya tidak ada,” jelasnya.

Laporan: Dikin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button