Berdalih Tasyakuran, PIP SDN 03 Batur Sari Diduga Dipotong
Kepala Sekolah SD Negeri 03 Batur Sari, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, Hj Sriwanti.S.pd didampingi oleh salah satu guru, Triarisanti
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Berdalih Tasyakuran, anggaran PIP (Program Indonesia Pintar) dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) SD Negeri 03 Batur Sari, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan diduga dipotong dan dibagikan kepada wali murid saat acara lepas sambut.
Disampaikan oleh salah satu orang tua murid yang tidak berkenan dipublikasikan namanya saat hendak pulang setelah menghadiri acara lepas sambut dan pembagian sisa dana PIP tersebut mengatakan, setelah menghadiri lepas sambut dari kepala sekolah yang lama Hj. Sriwanti diganti oleh kepala sekolah yang baru, dirinya mengaku menerima uang sebesar Rp.50 ribu bersumber dari potongan PIP.
” Setelah acara selesai, saya di kasih uang Rp 50 ribu, katanya uang tersebut untuk tasyakuran. Adapun uang itu sumber dari potongan dana PIP. Saya kurang tau, dikarenakan anak saya tahun ini tidak dapat PIP, ” kata dia.
Ditemui wartawan kantor berita Koran Investigasi BIDIK NASIONAL dan BIDIKNASIONAL.com, Hj Sriwanti.S.pd Kepala Sekolah SD Negeri 03 Batur Sari, didampingi oleh salah satu guru Triarisanti guru kelas 5 menjelaskan, barusan memang lepas sambut sekalian tasyakuran dengan memberikan uang Rp 50 .000,- bagi orang tua maupun wali murid yang tidak dapat PIP.
“Uang Rp 50 ribu itu memang dari dana PIP 2022. Dikarenakan siswa yang dapat PIP di SD Negeri 03 Batursari dari 80 siswa hanya 13 siswa yang menerima untuk tahun 2021. Untuk tahun ini 2022 meningkat menjadi 31 siswa, tapi tidak sama penerimaan nya. Kelas 1 dan 6 hanya 6 siswa yang dapat sebesar Rp 225.000,00,-/anak dan untuk 25 siswa Rp 450.000,00,-/anak,” ungkap Sriwanti.
Terkait pembagian uang tersebut kata Siwanti, itu bukan potongan melainkan bentuk tasyakuran bagi yang menerima PIP.
” Sebelumnya dari pihak sekolah maupun komite sudah rapat sama orang tua murid maupun wali murid. Sedangkan untuk PIP tahun 2021 yang ditunda pencairannya hingga dibagi antara bulan April dan Mei dikarenakan selama tahun 2021 rekening untuk penerimaan PIP kosong terus,” bebernya.
Untuk diketahui, disinggung data dan bukti rincian, Kepala Sekolah tidak memberikan jawaban yang pasti.
Ditempat yang terpisah, Perwakilan Kabid Dikdas Kabupaten Pekalongan, Monas menyampaikan, bahwa tidak dibenarkan bantuan PIP itu dipotong dengan alasan syukuran walaupun dibagikan untuk siswa yang lain.
” Karena PIP itu memang diberikan oleh pemerintah untuk siswa yang tidak mampu dan untuk mencukupi kebutuhan sekolah bukan untuk syukuran,” jelasnya.
Budi Santoso Humas DPP PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) menambahkan, penting diketahui, dalam menjalankan tugas Jurnalistik seorang wartawan dilindungi Undang -Undang.
“Siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas seorang jurnalis. Karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ditegaskan Budi, Kemitraan antar stakeholder dibangun sebagai bentuk tanggung jawab tugas dalam menyampaikan Informasi Keterbukaan Publik.
” Sampaikan sesuai data dan fakta yang ada, jangan dibuat-buat, masyarakat dipersilahkan menjadi Jurnalisme warga (citizen journalism: red), namun perlu difikir ulang, resiko penyampaian berita atau dalam bentuk video, pengambilan gambar tanpa ijin yang bersangkutan bukan oleh media yang terdaftar Dewan Pers atau Terverifikasi dapat berakibat pidana,” jelasnya.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso