Kecamatan Kota Banyuwangi Sosialisasi Bulan Grebek PBB
BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Pajak adalah pungutan wajib yang menjadi salah satu sumber pendapatan negara, yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan masyarakat umum.
Sebagaimana diketahui bersama pajak merupakan salah satu sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara tidak akan dapat dilaksanakan.
Pendapatan negara yang berasal dari pungutan atau iuran resmi masyarakat ini, tentunya sangatlah bermanfaat dalam menggerakkan roda pembangunan. Antara lain untuk kepentingan pembayaran gaji aparatur negara, pembangunan sarana pra sarana, subsidi, pendidikan dan pembiayaan lainnya.
Pemerintah telah menetapkan berbagai jenis pajak yang sudah sangat umum dikenal oleh masyarakat, antara lain, Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak yang pengelolaannya langsung oleh pemerintah pusat, sedangkan untuk Pajak Daerah yaitu pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.
Untuk jenis Pajak Pusat diantaranya adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Khusus untuk PBB ini, adalah pajak atas kepemilikan, pemanfaatan, dan/atau penguasaan atas tanah dan/atau bangunan. Dan di Indonesia terbagi atas dua sektor yaitu PBB sektor P2 yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang diadministrasikan pemerintah kabupaten/kota. Dan terdapat lagi PBB sektor P3 yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perhutanan, Pertambangan, dan Perkebunan yang diadministrasikan langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Terkait dengan PBB sektor P2 inilah Kecamatan Kota Banyuwangi, mengingat batas waktu pembayaran yang akan berakhir pada akhir bulan Juli untuk tahun pajak 2022 melakukan sosialisasi, dan upaya aktif agar target pembayaran PBB tersebut dapat tercapai.
Tema “Grebek PBB” yang dilakukan Camat Kota Banyuwangi bersama dengan jajaran pemerintah kelurahan, merupakan upaya untuk melakukan jemput bola dalam upaya pembayaran PBB. Upaya ini dilakukan dengan langsung mendatangi warga masyarakat melalui pengumuman keliling, maupun menerima pembayaran PBB baik itu pagi hari, siang hingga malam di masing-masing kelurahan.
Hal ini sebagaimana dikatakan Camat Kota Banyuwangi, Danisworo kepada bidik nasional mengatakan, “Grebek PBB merupakan bagian dari tugas aparat pemerintah, dalam mengingatkan kepada masyarakat sebagai wajib pajak, dalam menyelesaikan kewajiban pajak, mengingat batas waktunya yang berakhir 29 Juli 2022, karena akibat keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda 2 % setiap bulannya, ”kata Danisworo.
Para petugas kecamatan juga melakukan pengumuman dengan mobil dari kelurahan ke kelurahan di seluruh wilayah kecamatan kota Banyuwangi.
Salah satu warga di Kelurahan Kebalenan mengatakan, “upaya pembayaran PBB yang seperti ini, pada dasarnya juga memudahkan, karena terkadang ada warga yang pada waktu siang hari, harus bekerja, sehingga kalau mendapatkan kesempatan membayar di malam hari sangatlah memudahkan. Walaupun sebenarnya di gerai-gerai mini market juga dapat dilakukan,” kata salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya itu.
Laporan: @dj/Tim
Editor: Budi Santoso