JATIMLAMONGAN

Cegah Penularan PMK Jelang Lebaran, Pos Check Point PMK Tersebar di wilayah Lamongan

Antisipasi penyebatan PMK, check point ternak tersebar diwilayah Kabupaten Lamongan

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Pemkab Lamongan melalui Dinas Peternakan bersama TNI Kodim 0812 dan Polres Lamongan melakukan antisipasi pencegahan penularan virus PMK jelang hari raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Salah satu antisipasinya adalah mendirikan belasan pos check point di perbatasan wilayah Lamongan dan menerbitkan pedoman tata cara penyembelihan hewan kurban di tengah wabah PMK yang melanda saat ini.

Arus lalu lintas yang sebagian besar mengangkut hewan ternak di wilayah Lamongan juga menjadi perhatian kusus Sabtu (09/07).

Komandan Kodim 0812 Lamongan Letkol Kav Endi Siswanto Yusuf menyampaikan,” diterjunkan seluruh anggotanya melalui babinsa untuk membantu pemerintah daerah dalam penanganan wabah PMK ini.

“Ini bertujuan mengantisipasi datangnya hewan ternak dari daerah lain, kami jajaran anggota TNI-Polri berupaya mendirikan belasan check point ternak yang tersebar diwilayah Kabupaten Lamongan.

Ditegaskan oleh Letkol Endi, untuk memperketat dan mengecek setiap kendaraan pengangkut ternak dan termasuk ternaknya,” tegasnya.

“Check point didirikan untuk memantau setiap kendaraan pengangkut hewan ternak, termasuk sapi untuk kurban.

Selain itu, Check point ditempatkan di jalur jalur atau jalan strategis yang biasa dilintasi kendaraan umum, termasuk kendaraan pribadi.

Setiap kendaraan yang masuk, menurut Letkol Endi, harus memenuhi sejumlah kriteria yang sudah ditetapkan,” tuturnya.

Beberapa syarat tersebut, di ungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Lamongan, Mohammad Wahyudi, diantaranya kendaraan harus disemprot disinfektan.

Juga harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan sapi tidak boleh berasal dari zona merah.

“Kalau dari sesama zona merah masih diperbolehkan,” ujarnya.

Dikatakan Wahyudi,” setiap personel terus berkoordinasi dengan Muspika untuk mewaspadai sapi yang sehat agar jangan sampai tertular.

“Setiap kepala desa di Lamongan, tandas Wahyudi juga diminta untuk melaporkan lokasi penyembelihan hewan kurban di desanya masing-masing,” jelasnya.

“Setiap Kepala Desa melaporkan lokasi penyembelihan di desanya, untuk nanti dicek tim dinas Peternakan dan kesehatan hewan,” imbuhnya.

Langkah tersebut, menurut dia, Pemkab Lamongan juga telah menerbitkan pedoman tata cara penyembelihan hewan kurban di tengah wabah PMK (penyakit mulut dan kuku).

Pedoman teknis dan tata cara penyembelihan ini berlaku bagi seluruh tempat pemotongan hewan menjelang Idul Adha.

TPH (Tempat Pemotongan Hewan) itu antara lain masjid, musholla, maupun tempat yang peruntukannya untuk aktivitas kurban harus diajukan dulu dan wajib kantongi izin.

Adapun syarat pengajuan pendirian TPH di antaranya mendapat persetujuan Disnakeswan, berada di lahan yang luas, menyediakan tempat khusus hewan PMK, steril.

Tersedia penampungan limbah, dilengkapi fasilitas pembersihan dan desinfeksi, air bersih mengalir, tersedia fasilitas perebusan, laporan dan pendataan jenis, jumlah serta asal hewan.

Sedangkan untuk kendaraan pengangkut hewan kurban tidak perlu menghindar saat melintas di ceck point. Pemeriksaan yang dilakukan petugas dimaksudkan untuk kebaikan bersama dan langkah ini bukannya tanpa alasan.

Dengan alasan semua karena adanya penyebaran dan masih mewabahnya PMK,” beber Wahyudi.

Belasan check point yang tersebut di antaranya di Balai Desa Lamongrejo dan Balai Desa Gebang Angkrik di Kecamatan Ngimbang, di perbatasan Sembung Kecamatan Sukorame, di Kelurahan Banaran dan pasar agrobis.

Untuk di Kecamatan Babat, Balai Desa Tlogosadang di Paciran, Balai Desa Lohgung di Kecamatan Brondong, Desa Petiyin di Kecamatan Solokuro.

Selain itu check point di balai desa Karangbinangun di Kecamatan Karangbinangun, Kecamatan Deket di Polsek dan Makodim 0812 Lamongan yang berada di tepi jalan raya.

Untuk di Kecamatan Glagah kami dirikan di Balai Desa Dukuh Tunggal, Balai Desa Tambakmenjangan di Kecamatan Sarirejo dan 2 (dua) pos check point di Kecamatan Mantup, yaitu di Pasar Sumberdadi dan Balai Desa Sumberkerep.

Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button