SITUBONDO, BIDIKNASIONAL.com – Penjual es tebu bernama Lisul Bahri alias Samsul (50), nampaknya bakal tersandung masalah kasus hukum terkait tindak pidana pasal 352 KUHP, setelah dilaporkan oleh Wahyuni (54) seorang perempuan warga Desa Sumberkolak atas dugaan penganiayaan.
Insiden dugaan kekerasan fisik dan mental yang dialami Wahyuni (korban), diketahui terjadi pada 6 Juli 2022, Rabu malam, di lokasi wisata kuliner Milenial Street, yang masih masuk wilayah jalan Ahmad Yani.
Wahyuni yang masih dalam keadaan shock, setelah sadar dari pingsannya, kemudian dibawa oleh petugas Polisi ke Mapolres Situbondo bersama terduga pelaku (Lisul) untuk diamankan.
Dalam keterangan nya, Wahyuni melayangkan laporannya kepada petugas Aipda R.S. Mahendrayana yang dituangkan dalam berkas Laporan Polisi Nomor LP/B/222/VII/2022/ SPKT/POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Juli 2022.
“Saya nggak terima Lisul memukul saya. Dia mendatangi saya di TKP, itu sudah kelihatan dalam kondisi emosi. Dia membentak-bentak saya, meminta uang dengan ‘mendelik’ (melotot: red) matanya.” Jelas Wahyuni terbaring lemas, ketika media ini menemui dirumahnya. Jumat, (8/7/22).
Kembali ia melanjutkan, “usai memukul saya, Lisul kemudian mengambil kursi mau Ngepruk (memukul: red), Sehingga, suami saya yang berada di dekatnya langsung maju dan menangkis serangannya. Saya sempat pingsan waktu itu.” Kata Wahyuni sembari menangis, mengingat traumanya.
Dalam peristiwa tersebut di TKP, Hari (Suami korban), sempat menyarankan terduga pelaku agar duduk dengan tenang dan membicarakannya secara baik-baik.
“Lisul sudah saya sarankan untuk duduk agar tenang dan membicarakan persoalan itu dengan baik-baik. Tapi dia sangat arogan, justru malah menyerang istri saya.” Terang Hari geram.
Bahkan, lanjut Hari, Lisul kemudian mengambil kursi buat ngepruk, tapi saya gagalkan. Saya maju, dan langsung menangkis serangan itu hingga membuat lengan kiri saya memar dan luka dekat pergelangan tangan kanan, akibat benturan.
Usut punya usut sebelum terjadi peristiwa dugaan penganiayaan, menurut keterangan sejumlah saksi, terduga pelaku (Lisul) telah mengancam akan memutus aliran listrik yang digunakan Wahyuni bekerja sehari-hari, dalam pengoperasian mainan anak-anak yang berjalan selama bertahun-tahun.
“Saya disuruh menyampaikan pesan Lisul ke ibu Wahyuni, bahwa jangan lagi pakai listrik di gazebo, kalau maksa mau diputus. Katanya, listrik di gazebo itu miliknya Lisul.” Tutur saksi 1 inisial JMP saat diwawancarai awak media di tempat tinggalnya. Jumat, (8/7/22) sore.
Tidak hanya itu, dilain tempat, saksi 2 inisial AJP juga mengungkapkan hal senada dalam menyampaikan keterangan Lisul, “Bahwa hari Selasa (5/7/22) adalah hari terakhir (penjaga mainan-red) numpang listrik ke gazebo. Hari Rabu nya (6/7/22) suruh cari lain. Kalau masih maksa akan diputus listriknya. Data keuangan juga akan diminta.” Beber AJP ketika dikonfirmasi pada Sabtu, (9/7/22) siang kemarin.
Berbekal dari hasil kesaksian narasumber, wartawan media ini segera mendatangi terduga pelaku untuk mengkonfirmasi. Ketika datang mengklarifikasi, terduga pelaku (Lisul) tidak menampik bahwa dirinya telah melakukan dugaan kekerasan terhadap korban (Wahyuni).
“Karena emosi, spontanitas saya tempeleng (Wahyuni). Habis itu, mundur saya. Dia menjerit-jerit, lalu saya ambil kursi untuk nakut-nakutin. Selanjutnya, terus Wahyuni pingsan.” Urai Lisul kepada awak media. Sabtu, (9/7/2022) sore.
Dalam keterangan nya, sebelum kejadian, Lisul memang mengaku titip pesan kepada Alif (Pedagang pentol-red). Lisul meminta agar data dan uang hasil iuran listrik di gazebo segera dikembalikan kepada nya, serta akan memutus aliran listrik yang digunakan oleh Wahyuni.
“Minggu malam (3/7/22) sebelum kejadian, saya ke rumahnya Alif. Saya memang ngomong, akan memutus aliran listrik (Wahyuni). Saya minta data sama dananya itu diambil. Saya ingin tahu berapa dananya sekarang. Sekalian untuk listriknya jangan nyambung lagi. Kalau masih nyambung, tetap akan saya putus nanti.” Ancam Lisul. Sabtu sore (9/7/2022).
Kembali Lisul menambahkan, “Selasa (5/7/2022) itu terakhir. Rabu (6/7/2022) jangan nyambung kesini lagi. Saya nggak mau rame. Kalau memang nggak mau, ya akan saya buat rame nanti. Jangan maksa saya untuk rame.” Timpalnya.
Perlu diketahui, saat kroscek kepemilikan listrik di gazebo, dijumpai meteran listrik atas nama “Kios Kaki Lima R-1M/900VA” PLN Prabayar (Token). Dengan nomor id pelanggan 14376063591.
Laporan: Tim
Editor: Budi Santoso