Komisi III DPRD Kaltara Minta Pemprov Segera Selesaikan Persoalan Perdagangan di Perbatasan Krayan
Fenry Alpius SE,M.Si, Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara
TANJUNG SELOR, BIDIKNASIONAL.com – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pimpinan Dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, bersama dengan Kepala Bappeda, Dinas Perindagkop, Badan Perbatasan, BPKAD, Dinas Perhubungan, Inspektorat, Perwakilan Tokoh Masyarakat Adat Di Wilayah Perbatasan Krayan, Camat Krayan, Serta Ketua ASPPINDO Provinsi Kalimantan Utara Terkait Permasalahan Perdagangan di Daerah Perbatasan Krayan, ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam RDP yang berlangsung dirumah rapat DPRD ini, Selasa (12/7/2022) Politisi Partai Golkar, Fenry Alpius SE M Si, yang Juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan saat diwawancari usai RDP, terkait permasalahan perdagangan di daerah perbatasan mengatakan, bahwa RDP ini di lakukan untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan perdagangan di daerah perbatasan di wilayah Krayan.
“RDP ini kami tidak mencari siapa yang salah akan tetapi ingin mendudukan pokok permasalahannya dan mencari solusi untuk penyelesaian demi untuk kepentingan rakyat Kalimantan Utara di daerah perbatasan Krayan, ” tegas Fenry Alpius yang kerap disapa FA itu.
Untuk itu kata dia lagi, perlu mendengarkan dari semua pihak baik dari Pemerintah Provinsi dalam hal ini OPD-OPD Terkait Dalam Permasalahan, pihak perwakilan dari masyarakat adat di wilayah Krayan, Camat Krayan Serta Asppindo untuk mencari jalan penyelesaian permasalahan perdagangan di wilayah perbatasan Krayan ini.
Dari RDP ini tambah Fenry, kita mensepakati beberapa hal untuk segera di tindaklanjuti.
1. Pemerintah Provinsi dalam hal ini bapak Gubernur Kalimantan Utara agar segera melakukan komunikasi dengan Pemerintah Malaysia melalui Konjen Indonesia di Serawak untuk penyelesaian masalah perdagangan di daerah perbatasan Krayan.
2. Pemerintah Provinsi dalam hal ini bapak Gubernur Kalimantan Utara agar Segera melakukan komunikasi dengan Pemerintah Malaysia melalui Konjen Indonesia di Serawak. agar pelaksanaan perdagangan antar negara Indonesia-Malaysia seperti sebelum Pandemi Covid 19 yaitu sistem Perdagangan Tradisional (Business To Business).
3. Kinerja Dinas Tehnis yang Terkait dengan hal ini Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Utara di Evaluasi.
4. Pemerintah Provinsi agar segera melakukan tindak lanjut terkait hal ini dalam waktu dekat dan hasil tindak lanjut di komunikasikan ke DPRD dan di Sampaikan kepada masyarakat diwilayah perbatasan Krayan.
Laporan: humas setwan
Editor: Budi Santoso