
Pemusnahan barang bukti pemblenderan narkotika jenis sabu-sabu oleh Kajari Lamongan Dyah Ambarwati
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan musnahkan 1.247,3 gram sabu dari 29 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap.
Periode November 2021 sampai dengan Juni 2022. Barang bukti (BB) yang telah disita dan dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati. Senin (18/07).
Disampaikan Dyah Ambarwati, “Sebanyak 1.247,3 gram sabu dari 29 perkara kita musnahkan dengan cara di Blender.
Selain itu, narkotika jenis Ganja 919,29 gram dari 1 perkara dan pil dobel L 7.497 butir dari 16 perkara, HP 48 buah dari 45 perkara juga kita memusnahkan.
Sementara, barang bukti lainnya yang telah dimusnahkan dari perkara bibit jagung palsu, minuman keras, tembakau gorila, rokok ilegal, dan juga perkara lainnya.
Diantaranya ada timbangan digital 5 buah dari 28 perkara, bibit jagung palsu 82 bungkus dari 1 perkara, tembakau gorila 0,69 gram dari 1 perkara.
Rokok tanpa pita cukai 377.080 batang dari 1 perkara. Serta miras jenis arak 53 botol dari 1 perkara,” ujarnya.

“Pemusnahan barang bukti ini, menurut Dyah Ambarwati sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan Lamongan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan.
Untuk pemusnahan narkotika jenis sabu di Kejari Lamongan ini dimusnahkan dengan cara di Blender, kemudian rokok ilegal dan pil dobel L dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” bebernya.
“Dalam periode saat ini, perkara di Lamongan didominasi oleh kasus narkotika dan juga kasus penganiayaan atau pengeroyokan.
Kami berharap pada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba juga perkara lain agar tak segan untuk melaporkan.
Dyah Ambarwati mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama ikut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam keselamatan generasi muda khususnya di wilayah Lamongan.
Dalam hal ini Kajari Lamongan Dyah Ambarwati didampingi oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Muhammad Nizar, Kasi Pidana Umum Agung Rokhaniawan, Kasi Pidana Khusus Anton Wahyudi, Kasi Intelijend Condro Maharanto, Kasi Datun Rio Irnada,
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan Olyviarin Rosalinda Taopan, Faisal Andy Rahman Pemeriksa Bea dan Cukai ahli pertama, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna, KBO Resnarkoba AIPDA Suwito, Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Sapari, Kasi Kefarmasian Agung Sulistyo.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso


