ACEHGAYO LUES

Kejaksaan Negeri Gayo Lues Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan Melalui Upaya Restorative Justice

GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghentikan penuntutan kasus penganiayaan dengan Keadilan restorative justice.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H.melalui Kepala Seksi Intelijen Handri S.H. Kepada Bidik Nasional, Kamis 21 Juli 2022, sekitar pukul 14.40 WIB bertempat di Ruang Mediasi
Kejaksaan Negeri Gayo Lues Jl. Blangkejeren-Kuta Panjang No. 100, Blangkejeren.

Penting diketahui, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H, telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dalam perkara Penganiayaan kepada Tersangka atas nama Hasan Saidi Alias Wincak Alias Dong Bin Cut Ali.

Penghentian perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor : 20/L.1.26/Eoh.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022.Yang mana sampai saat ini Kejaksaan Negeri Gayo Lues telah melakukan Penghentian Penuntutan melalui Restorative Justice sebanyak lima kali.

Hasan Saidi Alias Wincak Alias Dong Bin Cut Ali, 19 tahun, laki-laki, Dusun Mancung Desa
Bacang, Kec. Blangkejeren, merupakan Tersangka dalam perkara penganiayaan yang dilakukannya pada hari Jum’at 06 Mei 2022 terhadap korban yang merupakan pacara/kekasih dari Tersangka, yaitu Nurhalimah Alias Nur Binti Rahimin di Rumah Makan Lesehan Mba Pia Desa Kampung Jawa
Kec. Blangkejeren.

Penganiayaan tersebut terjadi karena Tersangka merasa bahwa pacarnya tidak
patuh karena enggan dilarang tidur di tempat Korban bekerja setelah pulang, yaitu di Rumah Makan Lesehan Mbak Pia.

Karena hal tersebut Tersangka memukul ke arah mata kiri Korban dengan menggunakan tangan kanan yang menggengam batu sehingga mengakibatkan luka lebam dan
memar.

Atas perbuatannya tersebut Tersangka diduga telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yang berkaitan dengan Penganiayaan.

Selanjutnya dalam perjalanan perkara antara Tersangka Hasan Saidi dengan Korban
Nurhalimah, telah tercapai kesepakatan perdamaian “dengan syarat” tanggal 13 Juli 2022 dan Tersangka sudah memenuhi persyaratan perdamaian tersebut.

Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator, yaitu Yusril Ardi, S.Kom., S.H., M.CIO. dan Dimas Pratama Siddarta, S.H.mengajukan upaya penyelesaian perkara tersebut melalui Restorative Justice.

Karena berapa pertimbangan seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, menghindari tindakan pembalasan, dan Tersangka masih berusia muda sehingga diharapkan dapat merubah perilakunya
dimasa depan.

Selain itu antara Tersangka dengan Korban masih menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih/pacar.

Bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan dengan Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum, Kajati Aceh dan Kajari Gayo Lues beserta Fasilitator, terhadap usulan penyelesaian perkara tersebut melalui Restorative Justice sebagaimana yang diatur dalam Peraaturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif telah
disetujui dengan dikeluarkanya Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: R-462/L.1/Eoh.2/07/2022 tanggal 20 Juli 2022 sehingga perkara tersebut dapat dihentikan penuntutannya.

Dengan diserahkannya Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor : Print-
395/L.1.26/Eoh.2/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 kepada Tersangka Hasan Saidi Alias Wincak Alias Dong Bin Cut Ali , maka yang bersangkutan segera di keluarkan dari tahanan sementara di Rumah Tahanan Lapas Blangkejeren dan perkara tersebut dihentikan melalui Restorative Justice.

Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. menyampaikan agar Sdr. Hasan Saidi menyesali perbuatannya serta tidak mengulangi atau melakukan tindak pidana apapun juga di masa yang akan datang serta berharap Sdri. Nurhalimah selaku korban yang juga pacar/kekasih dari Tersangka untuk ikhlas memaafkan perbuatannya serta tetap mendoakan yang terbaik bagi Sdr. Hasan Saidi, pungkasnya.

Laporan: dir

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button