GAYO LUES, BIDIKNASIONAL.com -Satresnarkoba Polres Gayo Lues kembali mengamankan seorang pria berinisial AR (39) warga Desa Penosan Kecamatan Blang jerango Kab. Gayo Lues atas dugaan kepemilikan Narkotika jenis Shabu seberat +- 8,23 Gram dini hari tadi (25/7).
Kapolres Gayo Lues AKBP EFRIANZA, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP DARI, S. H saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan Ikhwal penangkapan tersebut.
AKP Darli menjelaskan, benar, tadi malam kita melakukan penangkapan terhadap AR di rumahnya atas kepemilikan Narkotika jenis Shabu seberat kurang lebih 8, 23 Gram dan saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut AKP Darli,S.H menyampaikan bahwa, penangkapan tersebut dimulai dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sdr. AR merupakan seorang pengedar Narkotika jenis Shabu dan akan melakukan transaksi pada senin dini hari.
Menanggapi informasi tersebut anggota Resnarkoba dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Darli,S.H langsung bergerak menuju rumah AR di Desa Penosan Kecamatan Blang Jerango Kabupaten Gayo Lues dan tepat Pukul 01.30 Wib anggota Sat Resnarkoba Polres melakukan penggeledahan dirumah Sdr. AR. Kemudian petugas menemukan adanya narkotika jenis Sabu ditumpukan pakaian yang dimasukkan ke dalam Kotak Rokok sebanyak 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening berisikan 39 (tiga puluh sembilan) paket kecil Narkotika. Jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan kurang lebih 8,23 gram.
Selanjutnya atas penemuan barang bukti tersebut sdra. AR langsung diamankan dan di bawa ruang Sat Resnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut.
Berikut beberapa barang bukti yang diamankan:
– 1 (satu) buah plastik klip warna putih bening berisikan 39 (tiga puluh sembilan) paket kecil Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat keseluruhan 8,23 gram;
– 1 (Satu) buah kotak rokok warna Merah merk Gudang Garam merah;
– 1 (Satu) buah sendok narkotika jenis Sabu yang terbuat dari 1 (satu) buah pipet yang sudah di potong;
– 1 (Satu) Paket alat hisap Sabu (Bong);
– 1 (Satu) unit hp merk Nokia warna Hitam dengan nomor Imei 359754069729340;
– 1 (Satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam les kuning tidak memiliki nomor polisi.
Sebagai penutup AKP Darli menghimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan pernah mencoba-coba bermain dengan Narkotika. “Karena hanya ada 2 Resiko dari penyalahgunaan Narkoba, MATI atau PENJARA,” Pungkas AKP Darli.
Laporan: dir
Editor: Budi Santoso