JATIMSIDOARJO

BPJS Kesehatan Sidoarjo Sosialisasikan Pentingnya Masyarakat Menjadi Peserta JKN-KIS

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – BPJS Kesehatan Sidoarjo melakukan kegiatan sosialisasi terkait pentingnya masyarakat ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan, dalam kegiatan Bimtek Aliansi Jurnalis Sidoarjo (AJS) di Hotel Royal Tretes View pada hari Jumat 22 Juli 2022 malam.

Turut hadir dalam acara sosialisasi BPJS kesehatan yakni Kabid Diklat BKD Sidoarjo, Kusdianto, Ketua PWI Sidoarjo, Mustain, Ketua AJS, Agus Susilo beserta anggota.

Staf informasi Penanganan Pengaduan BPJS Sidoarjo, Gilang menyampaikan,” mengapa sih kita harus ikut menjadi peserta BPJS kesehatan. Padahal kita jarang sakit kok harus membayar iuran setiap bulan,” tanya Gilang.

“Ada beberapa alasan mengapa kita harus ikut menjadi peserta BPJS kesehatan, antara lain yang pertama untuk protektif terhadap diri kita karena kapan kita sakit tidak ada yang tahu. Kedua sharing yakni bahwa BPJS kesehatan menganut sistim gotong royong artinya peserta yang sakit dibantu oleh peserta yang sehat melalui iuran yang dibayar tiap bulan,” jelas Gilang.

Lebih lanjut Gilang menyampaikan pembayaran BPJS bisa dibayarkan secara mandiri dan bisa dibayarkan oleh instansi tempat kita kerja. Untuk pembayaran melalui instansi tempat kerja dilakukan pembayaran sebesar 5 persen, dengan perincian 4 persen dibayar oleh instansi tempat kerja dan yang 1 persen dibayar oleh peserta sendiri dengan cara dipotong melalui gajinya.

“Untuk setiap peserta yang bekerja di instansi tempat kerja dapat menanggung 4 orang anggota keluarga yakni 1 orang istri atau 1 orang suami dan 3 orang anak dengan kriteria tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri, belum berusia 21 tahun 25 tahun masih melanjutkan pendidikan formal. Untuk suami istri yang sama-sama bekerja di instansi tempat kerja kedua-duanya wajib didaftarkan oleh masing-masing instansi tempat kerjanya. Untuk anaknya bisa mengikuti kelas tertinggi dari orang tuanya, maksimal 3 orang anak dengan batas umur maksimal 25 tahun yang dapat ditanggung oleh orang tuanya,” jelasnya.

Ada beberapa hal yang tidak dijamin oleh BPJS kesehatan diantaranya untuk perawatan kecantikan, penganiayaan dan kecelakaan.

“Penjaminan kecelakaan lalu lintas bagi peserta BPJS ada dua jenis yaitu kecelakaan tunggal dan kecelakaan ganda. Untuk kecelakaan tunggal apapun jenisnya harus ada laporan kepolisian sebagai penentu mutlak untuk mengeluarkan penjaminnya. Untuk kecelakaan ganda BPJS adalah penjamin kedua, untuk penjamin pertama jasa raharja,” urainya.

Gilang juga menyebutkan alur sistem pelayanan BPJS kesehatan dilakukan dengan sistem rujukan berjenjang. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penumpukan pasien di rumah sakit. Rujukan sistem berjenjang dimulai dari puskesmas, klinik, dokter praktek perorangan, setelah itu dirujuk ke rumah sakit itupun bukan rumah sakit tipe A.

Laporan: yah/boody

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button