
Rapat koordinasi Pemerintah Desa Kemlagilor Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan. Selasa, (26/7/2022)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Adanya dugaan perangkat desa yang masa jabatannya sudah berakhir. Oknum Perangkat Desa di desa Kemlagilor, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur menolak untuk diberhentikan.
Kepala Desa (Kades) Kemlagilor, Abdul Rohim, akan segera menyelesaikan aduan masyarakat soal perangkat desa nya yanh diduga sudah melebihi batas masa jabatannya.
Diketahui, Abdul Rohim telah beberapa kali melakukan rapat koordinasi dengan pemerintahan desa Kemlagilor dengan pembahasan penyelesaian perangkat desa dianggap sudah melebihi batas masa jabatannya berdasarkan SK (Surat Keputusan).
Meski perangkat desa tersebut masih bersikeras tidak mau berhenti sebagai perangkat desa karena masa jabatannya diduga sudah berakhir.
Namun Abdul Rohim menegaskan, dia lebih lanjut akan menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan BPD ke pemerintah Kecamatan maupun pemerintah kabupaten.
Ia mempersilakan kepada perangkat desa tersebut dalam hal ini Kasi Pelayanan, bila tak terima bisa melakukan pembuktian berdasarkan data-data penguat sebagai hak jawabnya,” ujar Abdul Rohim.
Abdul Rohim menerangkan, jika nantinya perangkat desa tersebut bisa membuktikan data-data sebagai bukti argumennya berdasarkan Permendagri, Perda dan juga Perbup (peraturan bupati), barulah dia akan menyampaikan kepada masyarakat desa Kemlagilor.
“Kalau sekarang belum bisa, kata Abdul Rohim, karena masih dalam proses tahapan penyelesaian,” katanya. Selasa, (26/07).
Abdul Rohim mengaku, dia punya dasar dalam menyelesaikan persoalan ini karena kami dapat pengaduan dari masyarakat dengan bukti-bukti yang valid. Baik dari tokoh agama, tokoh masyarakat atau masyarakat yang lain itu menanyakan.
Menurut pengakuannya, ada salah satu perangkat desa itu harus memenuhi kewajibannya sebagai perangkat desa, harus bisa menunjukkan ijazah dalam persoalan ini mereka tidak pro aktif dan tidak kooperative saat saya perintahkan.
Waktu itu saya dikasih tau pak Sekdes yang lama, bahwa untuk usia di KSK yang lama 1968 dan 1969 itu dan saya tidak mau menandatangani.
Hal ini sudah saya sampaikan ke Kasi Pemerintahan Kecamatan. Alasan kami tidak mau menandatangani karena sangat beresiko dan harus sesuai dengan bukti-bukti saat menjabat sebagai petangkat desa.
Setelah ada pengaduan dari masyarakat, yang bersangkutan sudah kita kita panggil kita hadirkan beberapa kali saya surus mengurusi ijazahnya.
Abdul Rohim sangat menyesalkan sikap seorang aparat desa seperti ini, “Kalau hilang, hilang dimana dan kalau dimakan rayap/serangga ya bagaimana caranya kan masih ada almamaternya, bisa ditunjukkan.
Dalam persoalan ini atas aduan masyarakat diusianya sudah lebih. Kalau KSK yang lama 1952 diusia 70 Tahun. Menurut pengakuan teman seangkatan sekolahnya 1958 atau usia 64 Tahun dibulan Juni tanggal 29 kemarin sudah masa purna.
Sebagai perangkat desa, harus bisa menunjukkan ijazah dalam persoalan ini mereka tidak pro aktif dan tidak kooperative saat saya perintahkan. Karena perangkat desa yang lain sudah dan kooperative.
Harapan kami dalam rapat koordinasi tadi, kalau memang sudah waktunya (masa jabatanya sudah berakhir, red), ya harus mengundurkan diri secara terhormat.
Daripada nanti kasus pidana atau mengembalikan kerugian ke negara karena melebihi dari purnatugas nya.
Kendati demikian, jika dalam hal ini yang bersangkutan perangkat desa tersebut masih bersihkukuh, maka persoalan ini kami serahkan kepada hukum atau birokrasi yang lebih atas.
Hal ini juga sudah kami sampaikan juga kami koordinasikan kepada Kasi pemerintahan Kecamatan, termasuk ke pak Ermawan (Camat sebelumnya) dan ke pak Bambang saat ini menjabat Camat di Kecamatan Turi,” pungkasnya.
Sementara, Syamsul Anam Kasi Pelayanan saat dimintai keterangan menyampaikan, “Kalau saya disuruh mundur saya tidak mau, karena SK saya masih hidup dan masih berlaku, dengan penerbitan Tahun 1998.
Copian ijazah yang diminta oleh Kepala Desa, Syamsul menyampaikan, banjir dimakan rayap/serangga karena sudah lama. Diakui, pernah bersekolah di Parengan Kecamatan Maduran.
Saat ditanya soal sekolah MI, MTs, Aliyah Syamsul berkelip mengalihkan pembicaraan. “Pokoknya begini SK saya masih berlaku, persoalan ijazah waktu itu didalam kelengkapan pencalonan sudah aku penuhi semuanya.
“Kalau sekarang saya dimintai ijazah, apa yang saya kasihkan, lawong tidak ada, apa yang saya kasihkan.
Dasar saya, karena perangkat desa diangkat dan diberhentikan berdasarkan SK, itu sungguh.
Ditambahkan oleh Syamsul “walau semua hilang tidak apa apa, SK itu pegangan saya. Lain-lainya sudah tidak ada, tak ada gunanya karena saya mulai kerja setelah menerima SK, saya tidak berani kerja kalau tidak menerima SK.
Saat ini usia saya 54 Tahun berdasarkan KK termasuk SK terbitan Tahun 1998,” katanya.
Harapan saya, berhenti (sebagai perangkat desa) tidak apa-apa asalkan sudah habis waktunya (masa jabatannya).
“Masalah SK itu, ibarat pengendara tak bawah SIM pastinya diberhentikan Polisi karena melakukan pelanggaran. Jadi SK adalah pegangan saya sebagai perangkat desa.
Ditempat terpisah, Bambang Purnomo,AP., MM Camat Kecamatan Turi dalam hal ini menyampaikan, “Pihaknya memang sudah menerima penyampaian dari Kepala Desa Kemlagilor Abdul Rohim.
Namun demikian, kami masih menunggu secara resminya berdasarkan surat aduan masyarakat (dumas) serta dilengkapi data-data pelengkapnya dan atau Kepala Desa diketahui BPD Kemlagilor bisa menyampaikan melalui surat dan disertakan data-data yang ada.
Selanjutnya, kata Camat Bambang, pihak pemerintah kecamatan akan memanggil/mengundang para pihak untuk dimintai keterangan, kemudian kita hadirkan bersama-sama dalam mengurai persoalan ini.
Dalam persoalan ini kita tetap mengacu pada produk perundang-undangan yang ada yakni permendagri, perda serta peraturan Bupati (perbup) Kabupaten Lamongan.
Bilamana dalam tahapan ini belum ada titik terang, kami akan mengkonsultasikan sekali berkoordinasi dengan pihak Dinas PMD dan Kabag. Hukum pemkab. Lamongan.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso