PRINGSEWU, BIDIKNASIONAL.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Provinsi Lampung didampingi Kasi Pidsus, M. Marwan dan Kasi Intel Median Suwardi, menyita dokumen penyaluran pupuk dari produsen ke distributor dalam dugaan perkara tindak pidana praktik mafia pupuk di wilayah hukum Kecamatan Gadingrejo tahun anggaran 2020-2021.
Penyitaan terhadap dokumen ini, merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/06/2022 Tanggal 29 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print 02/L.8.20/Fd.2/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022 sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Penyitaan kita lakukan digudang BGR Logistik yang berada di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, dan Gudang Pusri yang berada di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu,” kata Median mewakili Kajari Pringsewu Ade Indrawan, Selasa (2/8/2022).
Median melanjutkan, beberapa dokumen yang disita dari dua gudang tersebut yakni
Dokumen berupa Dokumen DO (Delivery Order) dan SO (Sales Order) tahun 2020 dan 2021.
“Tim Jaksa Penyidik Kejari Pringsewu masih melakukan proses Pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diduga adanya indikasi peristiwa pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait pada penyaluran pupuk bersubsidi tersebut,” tambahnya.
Pihaknya berharap, dari beberapa dokumen yang berhasil disita, akan dilakukan kajian dalam rangka menyelesaikan dugaan tindak pidana praktik mafia pupuk di dua kecamatan tersebut.
“Dengan dokumen yang berhasil kita sita ini dapat membantu proses pemeriksaan yang sedang dilakukan penyidik Kejari Pringsewu dalam penyelesaian dugaan perkara tersebut,” imbuh Median.
Laporan: Abdul
Editor: Budi Santoso