JATIMLAMONGAN

Kunjung Wahyudi Ketua Komnasdik Jatim Hadiri Sarasehan Pendidikan di SMKN 1 LAMONGAN

Kunjung Wahyudi Ketua Komnasdik Jatim

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di Cabang Dinas Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Lamongan menyelenggarakan kegiatan ‘Sarasehan Pendidikan’ yang dibuka langsung oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Provinsi Jatim Wilayah kabupaten Lamongan Hidayat Rahman, S.Pd, MM didampingi Kepala SMKN 1 Lamongan Abd Adhim, S.Pd, M.Pd bertempat di Aula Auditorium sekolah setempat Jalan Panglima Sudirman No. 84 Sidokumpul, Dapur Timur, Banjarmendalan, Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan. Rabu (03/08/2022).

Nampak hadir dalam kegiatan tersebut Pengawas, Kasi, Kepala Sekolah beserta Waka Sarpras SMK/SMA/PK-PLK Negeri se-Kabupaten Lamongan, Ketua beserta Bendahara Komite SMK/SMA/PK-PLK Negeri se-Kabupaten Lamongan, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lamongan Dr. Fathurrahman, MM dan Ketua Komnasdik Jatim Kunjung Wahyudi, ST, M.Sos beserta Anggota.

Dilansir dari radarjatirogo.com, mengawali acara sambutan Kepala SMKN 1 Lamongan Abd Adhim mengucapkan salam hormat kepada peserta yang hadir. Alhamdulillah pada hari ini kita dapat melaksanakan kegiatan Sarasehan Pendidikan Cabdindik Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Lamongan semata-mata karunia Allah SWT.

Dikatakannya, Bapak/Ibu kegiatan ini adalah bagian dari ikhtiar kita mencerdaskan anak bangsa. Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 pada Alenia ke empat salah satu diantaranya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

“Ini adalah salah satu tanggung jawab kita dalam rangka menciptakan anak-anak bangsa sebagai generasi penerus yang lebih qualified, baik, enerjik, dinamis dan inovasi. Tanggung jawab ini ada dipundak kita semua. Karena bagaimanapun anak-anak bangsa yang akan meneruskan perjuangan kita. Ketika pemuda itu tidak ada iman dan taqwa maka pemuda itu tidak ada artinya. Untuk membentuk pemuda itu semua adalah tugas mulia Bapak dan Ibu, ” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Cabdindik Provinsi Jatim Wilayah Kabupaten Lamongan Hidayat Rahman secara resmi membuka acara Sarasehan Pendidikan dan menyampaikan sepatah dua patah kata, hadirin yang berbahagia pertama-tama mari kita panjatkan rasa syukur kepada Allah SWT kita bisa berjumpa pada saat yang sangat istimewa.

Disampaikannya, biaya pendidikan itu sebagaimana undang-undang ada biaya personal, biaya operasional dan BPOPP. “Pengalaman tahun 2020 banyak sekolah-sekolah itu mumet karena BPOPP cair hanya 9 bulan. Pada tahun tahun-tahun berikutnya cair 6 bulan, kalau tidak jeli dan cerdas-cerdasnya strategi Komite Sekolah ya komet,” ujarnya.

Untuk itu, semua belum bisa mencukupi kebutuhan sekolah, karena sekolah yang maju harus punya rencana kedepannya seperti apa. Oleh karena itu, ada juga biaya investasi yang biasanya dari sekolah diserahkan kepada Komite Sekolah untuk mencarikan solusi dananya, imbuhnya.

Pada sesi kedua masuk acara inti Sarasehan Pendidikan tampil Narasumber Fathurahman Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lamongan dan Kunjung Wahyudi Ketua Komnasdik Jatim yang diikuti seksama oleh Ketua beserta Bendahara Komite Sekolah SMK/SMA/PK-PLK se-Kabupaten Lamongan.

Fathurahman Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lamongan mengatakan bahwa tantangan untuk sekolah negeri saat ini sangatlah berat. Karena sekarang banyak wali murid menyukai sekolah yang ada banyak pelajaran agamanya.

Diharapkannya, Komite Sekolah bisa ikut memberikan masukan atau saran kepada Kepala Sekolah untuk mengikuti perkembangan pendidikan saat ini, tuturnya.

Tampil narasumber berikutnya Kunjung Wahyudi Ketua Komnasdik Jatim menyampaikan bahwa Pelaksanaan Implementasi Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, harus bersama-sama dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dimana dalam penyelenggaraan pendidikan maka peran serta masyarakat dan orang tua sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.

Disisi lain juga perlu melihat Peraturan Daerah No. 11 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dimana Kewajiban Masyarakat, Orang Tua, Peserta Didik, Penyelenggara Pendidikan dan Pemerintah Provinsi harus dijalankan secara benar dan baik, baru kemudian bisa menuntut hak sebagai Masyarakat, Orang Tua, Peserta Didik, Penyelenggara Pendidkan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pasal 10-14).

Kemudian disampaikan pula tentang Kewenangan Komite Sekolah adalah dalam mengelola bantuan dan sumbangan, sedangkan sekolah kewenangannya mengelola pungutan pendidikan.

“Jika ada mis komunikasi diantara para orang tua dengan sekolah maka sebaiknya penyelesaiannya melalui Komite Sekolah, dan tidak melibatkan pihak luar yang tidak mengerti tentang masalah di internal sekolah,” pesannya.

Selanjutnya, acara tanya jawab oleh peserta sarasehan dan narasumber hingga acara selesai.

(Bangun Purnomo: Koord. IT, Media & PPID Komnasdik Jatim)

Laporan: red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button