POLRES LABUHANBATU UNGKAP PEREDARAN NARKOBA DI JALAN BARU RANTAU PRAPAT
LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH dan Kbo Res Narkoba Polres L.Batu menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika Gol I Bukan tanaman jenis sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada bulan Ramadhan.
Pengungkapan diawali karena adanya DUMAS (Aduan Masyarakat) dari warga Masyarakat dan dilakukan penyelidikan pada hari Sabtu tgl 30 Juli 2022 dan berhasil ditangkap dua pelakunya berinisial RD (Rahmat Doni alias MAMAT), 24 Thn, Islam, Mocok – Mocok, Alamat Jl. Tualang Kel.Bakaran Batu Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhan Batu, dan inisial MZ (Muhammad Azmi Panjaitan Alias AMI), umur 21 Thn, Agama Islam, Pekerjaan Mocok – Mocok, Alamat Jl.Pasar Lama Kel.Bakaran batu Kec.Rantau Selatan Kab.Labuhanbatu.
Dari awal adanya Dumas, Team 1 Unit I yang dipimpin oleh Kanit Idik1 Iptu Eko Sanjaya,S.H, bersama Team Aiptu Jekson Situmeang, mendapat informasi dari masyarakat yang sangat dapat dipercaya kebenaran Informasi nya, Memberitahukan Kepada Tim Aiptu Jekson Situmeang Tentang Maraknya Peredaran Narkotika Jenis Sabu Di Jln Baru Adam Malik Kec.Rantau Selatan dimana tempat tersebut sering di jadikan Tempat Untuk Transaksi Narkotika Jenis Sabu.
Selanjutnya Team Melakukan Penyelidikan Ketempat Tersebut, Dan Sekira Pukul 18:00 Wib, Team Melihat 2 (Dua) Orang Dengan Gerak Gerik Mencurigakan dan Berhasil Mengamankan 2 (Dua) Orang Tersebut Dan Dilakukan Penggeledahan Badan Di Temukan 1 Bungkus Plastik Klip Berisikan 10 Bungkus Plastik Klip Berisikan sabu yang Ditemukan Di Kantong Sebelah Kanan TSK AZMI .
Dan Disaat Bersaman ditemukan 1 Bungkus Kotak Rokok Sampoena 12 Mild Yang Berisikan Plastik 2 Bungkus Plastik Klip Berisikan 16 Klip Plastik Berisikan Sabu Yang Di Jatuhkan TSK RAHMAT DONI di TKP .
Selanjutnya Team Melakukan Interogasi Kepada TSK RAHMAT DONI Dan TSK RAHMAT DONI Mengakui Bahwa Sabu Tersebut Di Perolehnya Dari TSK AZMI.
Kemudian Team Melakukan Interogasi Kepada TSK AZMI Dan TSK AZMI Mengakui Sabu Tersebut Diperolehnya Dari Inisial Y , yang berada di Jl.Kampung Baru.
Selanjutnya Team Melakukan Pengembangan namun inisial Y Tidak Ditemukan .
Selanjutnya Team membawa 2(Dua) TSK beserta BB ke Kantor Sat Narkoba guna proses selanjutnya.
Terhadap ke-2 (dua) Tersangka an. RD (Rahmat Doni alias MAMAT) dan MZ (Muhammad Azmi Panjaitan Alias AMI) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
Laporan: M.Sukma/Awals
Editor: Budi Santoso