ACEHSUBULUSSALAM

Disebut Pengurus Partai, HMB: Saya Bisa Buktikan Kalau Saya Bukan Lagi Pengurus Partai

SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Haris Muda Bancin (HMB) disebut aktif sebagai pengurus Partai Politik (Parpol) sehingga pencalonan dirinya menjadi salah seorang Calon Kepala Mukim Kecamatan Penanggalan ditengarai melanggar aturan, Haris Muda Bancin (HMB) justru mengapresiasi.

Pasalnya, pemberitaan di salah satu media online ditulis, ‘Oknum Sekertaris DPD ll Partai Golkar Kota Subulussalam yang saat ini Calon Kepala Mukim Penanggalan’, HMB menilainya sebagai bentuk koreksi. “Kita hargai, dan saya bisa buktikan kalau saya bukan lagi pengurus partai,” Tegas Haris Muda Bancin kepada waratwan, Kamis (11/08/2022).

“Sudah sah keluar dari pengurus partai,” tegas HMB menunjukkan Surat DPD Partai Golkar Aceh, No. B-159/DPD-I/GK/VII/2022, tertanggal 14 Juli 2022, perihal Pengunduran Diri Haris Muda Bancin dari Pengurus Partai Golkar.

Pada surat ditandatangani Ketua DPD-I PG, Drs. H. T. Muhammad Nurlif, SE dan Sekretaris, H. Ali Basrah, S.Pd, MM yang ditembuskan kepada Ketua Umum DPP, Wakil Ketua Umum Korbid Kepartaian DPP PG dan Ketua DPD-II PG Kota Subulussalam ditulis, pengunduran diri Haris Muda Bancin sesuai hasil Musda PG Kota Subulussalam, 16 Agustus 2022 dan Keputusan DPD Golkar Aceh, 17 Agustus 2022 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia DPD-II PG Masa Bhakti 2020-2025 serta Surat Pengunduran Diri HMB, 17 Juni 2022.

Ditanya alasan memilih ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Mukim yang konsekuensinya harus hengkang dari partai politik, mantan anggota DPRK Subulussalam dan Kepala Kampong Penanggalan ini tegaskan semata-mata panggilan hati untuk membangun dan membenahi Kemukiman Penanggalan ke depan.

“Saya mau sisa umur ini saya abdikan untuk Kemukiman Penanggalan,” tegas Haris Muda yang akan bersaing merebut jabatan Kepala Mukim Penanggalan bersama dua rivalnya, Jhonni Berutu dan Kasmir Berutu pada Pilmukim Serentak Kota Subulussalam, Sabtu (20/08/2022) pekan depan.

Pantauan beberapa hari akan digelar Pilmukim Serentak delapan kemukiman di lima kecamatan, yakni Penanggalan, Simpang Kiri, Sultan Daulat, Longkib dan Rundeng tampak aman dan terkendali. Fenomena ini diindikasi jika total pemilih di bawah 50 orang setiap kemukiman, terdiri dari tiga utusan kampong (desa), yakni kepala kampong, Ketua BPK dan imam kampong atau imam masjid serta tiga orang unsur tokoh kemukiman atau kecamatan, yakni tokoh agama/adat, pemuda dan wanita.

Laporan: AGUS DARMINTO

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button