Kandidat Kepala Mukim Longkib Ditetapkan Tersangka Dugaan Pengerusakan, Masyarakat Minta Didiskualifikasi
SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Salah satu kandidat Calon Kepala Kemukiman Longkib,Kecamatan Longkib Kota Subulussalam – Aceh menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Pasalnya salah satu kandidat Kepala Mukim Longkib dinyatakan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran hukum yang diduga melakukan pengrusakan di salah satu perusahaan di wilayah Kecamatan Longkib.
Hal itu berdasarkan laporan polisi di Nomor: LP/B/52/IV/2022/SPKT/Polres Subulussalam, tanggal 13 April Tahun 2022 tentang dugaan perkara yang di lakukan oleh saudara Alimsyah tentang barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya kepunyaan orang lain yang terjadi di Kantor Perkebunan PT. Budi Daya Abadi (BDA) sebagai mana di Maksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHPidana;
Berdasarkan surat ketetapan Kapolres Subulusalam Nomor: S.Tap / 08/ VIII / RES 1.10/2022 / Sat Reskrim, tanggal 03 Agustus 2022. Tentang setatus saudara alimsyah menjadi tersangka dugaan perkara barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagainya kepunyaan orang lain yang terjadi di Kantor Perkebunan PT. Budi Daya Abadi (BDA) sebagai mana di Maksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
Hal tersebut berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Aceh Resort Subulussalam tertanggal 10 Agustus di tujukan kepada Panitia Pemilihan Kepala Mukim (P2KM) menyebutkan perihal surat pemberitahuan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang di keluarkan sat Intelkam Polres Subulussalam pada tanggal 20 Juli 2022 di nyatakan tidak berlaku.
Menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah mengurus/melengkapi admisnistrasi calon mukim di Kecamatan Longkib pada tanggal 20 Juli 2022,yang mana pada saat pengurusan SKCK di Sat Intelkam Polres Subulussalam yang bersangkutan belum di tetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana.
Kemudian dalam surat itu di tulis, Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2014, Tentang tata cara penerbitan surat keterangan catatan Kepolisian bahwa apabila dikemudian hari yang bersangkutan terlibat kejahatan pelanggaran, SKCK yang dikeluarkan oleh Sat Intelkam Polres Subulussalam dinyatakan tidak berlaku.
Atas dasar tersebut masyarakat yang mengatasnamakan tergabung dalam 10 Desa dalam wilayah Kecamatan Longkib mengajukan keberatan terhadap salah satu Calon Kepala Mukim berinisial A dikarenakan calon kepala mukim tersebut sedang dalam proses pemeriksaan di Polres Subulusallam sebagai tersangka. Terutama dalam hal penegakkan PERATURAN WALI KOTA NOMOR 29 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA MUKIM DALAM WILAYAH KOTA SUBULUSALLAM,Maka kami sebagai warga meminta kepada panitia Kabag Tata Praja dan Pemerintahan pemilihan kepala Mukim untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mendiskualifikasi salah satu calon yang di maksud.
Dalam hal ini sebagai warga masyarakat yang berada di lingkungan tersebut merasa KEBERATAN dengan hal tersebut.memohon dengan hormat kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti tuntutan nya.
Sementara itu ketua Panitia Pemilihan Kepala Mukim (P2KM) Longkib, sampai berita ini di kirim kemeja redaksi media belum berhasil mengkonfirmasi.
Reporter: AGUS DARMINTO
Editor: Budi Santoso