Djaenur Ridho, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Situbondo
SITUBONDO, BIDIKNASIONAL.com – Djaenur Ridho, Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) Kabupaten Situbondo, menyampaikan rasa penyesalannya, terkait adanya laporan ke Kepolisian yang dilakukan Samsi Ika Sari (Wakil Ketua Komisi III DPRD) terhadap Indarwati warga Talkandang yang juga menjadi tim suksesnya.
Pasalnya, keduanya adalah sama-sama kader yang berasal dari kubu partai berlambang Kepala Garuda pimpinan Prabowo Subianto. Menurut Djaenur, sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, hal ini akan berimbas signifikan pada kelangsungan nama baik partainya.
“Kapan hari itu, sudah saya mediasi di gedung DPRD mas. Menurut saya, waktu itu sudah selesai, karena sudah ada kesepakatan. Tapi ternyata sekarang, masalah ini muncul ke ranah APH,” tuturnya kaget.
Dijelaskannya lagi, “Ini yang sangat saya sesalkan, hal ini bisa saja merusak citra partai. Saya sebagai Ketua Partai Gerindra menyesalkan, apa nggak ada jalan lagi untuk dilakukan secara kekeluargaan, wong ya sama-sama dari Partai Gerindra,” ungkap Djaenur, kelihatan bersedih.
Selain itu Djaenur juga menambahkan, bahwa pihaknya hanya sebagai penengah, dan tidak mempunyai tendensi apapun. Karena menurutnya, hal ini ia lakukan sebagai wujud kepedulian sekaligus keprihatinan terhadap konflik intern yang terjadi di tubuh keluarga besar barisan Partai Gerindra.
Tidak hanya itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan rapat dewan, guna membahas mengenai masalah pelaporan tersebut. Untuk mencari solusi, akan diadakan rapat di kantor DPC dalam Minggu ini.
“Sudah saya bantu mendamaikan mas. Saya sangat menyayangkan adanya laporan anggota saya, kepada Indarwati. Bagaimanapun mereka berdua adalah orang Partai Gerindra. Saya sarankan keduanya untuk musyawarah mufakat. Dalam waktu dekat akan saya panggil, dan akan saya rapatkan untuk klarifikasi di kantor DPC,” pungkas Djaenur Ridho.
Menurut informasi, konflik bermula dari masalah hutang piutang yang melibatkan keduanya. Sebelumnya, Samsi Ika Sari diketahui mendapatkan pinjaman tanpa jaminan dari Indarwati yakni sekitar lebih dari setahun yang lalu. Tidak sampai disitu, dalam perjalanannya, hutang-piutang tersebut semakin berkembang.
Diduga tidak menemukan solusi, akhirnya Indarwati memposting perihal hutang-piutang tersebut ke sosial media Facebook.
Mengetahui kejadian ini, Samsi Ika Sari terpaksa melakukan pelaporan ke Mapolres Situbondo dengan mengenakan jeratan hukum pada undang-undang pasal ITE.
Dalam keterangan nya, Samsi Ika Sari saat dikonfirmasi mengatakan bahwa persoalan tersebut menurutnya adalah masalah privasi, serta menyarankan agar menghubungi advokat Badrus selaku kuasa hukumnya.
“Sudah ada kuasa hukum saya. Silahkan ke kuasa hukum saja. Masalah privasi itu, masalah pribadi,” jelas Samsi, Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) di DPRD Situbondo. Kamis (18/8/22).
Sementara itu, ketika media ini menghubungi advokatnya, Badrus selaku kuasa hukum membenarkan jika sudah terjadi adanya laporan ke Mapolres Situbondo.
“Memang sudah kita laporkan, dan terlapor sepertinya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Laporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran UU ITE. Bahwa akun media milik Indarwati tentang hutang-piutang, di-postingnya melalui Facebook. Kemudian ada beberapa tulisan yang di screenshot sebagai bukti pelaporan di Polres,” terang Badrus, pengacara Samsi Ika Sari, Kamis (18/8/22).
Sedangkan Indarwati, ketika dikonfirmasi mengaku sangat terpukul dengan adanya laporan Samsi Ika Sari terhadap dirinya. Sehingga, ia menghimbau agar redaksi media ini menanyakan perkembangan kasusnya kepada penyidik Polres Situbondo secara langsung.
“Maaf mas, biar nggak ada yang salah, sampean langsung ke penyidiknya. Nanti saya disalahkan lagi sama Bu Samsi. Saya sudah sangat terpukul dan sangat dirugikan Bu Samsi,” tutupnya singkat.
Pewarta: Agung Ch/Sulis
Editor: Budi Santoso