Polisi Selidiki Laporan Masyarakat Soal Dugaan Ijazah Palsu
Irmanto brampu, SH.,CPM.,CML.,CPL.,CPCLE
SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Menindaklanjuti laporan masyarakat, dugaan Ijazah palsu oleh salah satu calon Pemilihan Mukim (Pilmukim) kemukiman Belegen berinisial L ke Polres Subulussalam, pada, Senin, (15/08/22), lalu, kini telah masuk dalam tahap penyelidikan unit Sat Reskrim Polres Subulussalam.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, SE, M.Si, disampaikan Kanit Tipidter IPDA Zulfikar, SH Terkait laporan masyarakat dengan dugaan Ijazah palsu, sudah masuk dalam penyelidikan unit Sat Reskrim polres Subulussalam.
“Laporan masyarakat atas dugaan Ijazah palsu tersebut, saat ini sedang dalam proses penyelidikan pihak unit Sat Reskrim Polres Subulussalam,” ucap IPDA Zulfikar, SH, Senin, (22/08/22).
Ditambahkannya, penyidik akan mencari dan mendalami laporan tersebut apakah masuk dalam tindak pidana pemalsuan, atau tidak. Bahkan, terlapor saat ini di laporakan Dengan pasal 263 KUHP.
Dihari yang sama, Irmanto brampu, SH, CPM, CML, CPL, CPCLE. Selaku Pengacara dari masyarakat yang melaporkan L, bahwa laporan kliennya telah masuk dalam penyelidikan, di Polres Subulussalam.
“Hari ini adalah tindak lanjut laporan kami sebelumnya, dan kami telah menghadirkan 2 orang saksi, untuk memberikan keterangan, atas laporan sebelumnya yang diduga L menggunakan Ijazah palsu,” Katanya.
“Menurut keterangan dari saksi kami, L tidak pernah lulus di SD N Belegen itu. Bahkan, lanjut Irmanto brampu, SH, CPM, CML, CPL, CPCLE, si L yang terlapor itu bersekolah hanya sampai kelas 5 (Lima), Sekolah Dasar.
Saksi kami lulusan di Tahun Ajaran (TA) 1990/1991, dan saksi kami mengatakan L tidak pernah tamat belajar di Sekolah Dasar (SD), yang di maksud,” ujarnya.
Irmanto brampu, juga menambahkan bahwa pihaknya memiliki saksi lulusan di tahun 1990, 1991, dan 1992, jika nanti di butuhkan maka pihaknya akan siap menghadirkan saksi tersebut.
Lanjut Irmanto, dugaan nya sangat kuat bahwa L menggunakan Ijazah palsu di Pilmukim, kemukiman Belegen, karena mendapati surat keterangan pengganti Ijazah/STTB yang di keluarkan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Belegen, Kecamatan Simpang Kiri, yang tidak lengkap dengan nomor Ijazah, atau nomor induk.
Putra Nasrullah Lembong selaku pelapor, sangat mengapresiasi Polres Kota Subulussalam, khususnya Sat Reskrim Polres Subulussalam, yang telah melayani masyarakat dengan cepat dan secara humanis.
Laporan: Agus Darminto
Editor: Budi Santoso