ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Dalam tahun 2022 ini, telah berlaku PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Aceh Singkil.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut menerima PTDH akibat melanggar pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
Informasi dari salah satu sumber yang enggan menyebutkan namanya, Ia mengatakan, masih ada lagi ASN yang melakukan tindak pidana yang sama berinisial MN, dkk.
Pada saat ini ASN yg dimaksud masih aktif dan masih menerima gaji dari Pemkab Aceh Singkil dalam kasus tipikor. Bahkan terlebih dulu berkekuatan hukum tetap daripada ASN yang sudah menerima PTDH.
“Ini adalah satu bukti Pemda Aceh Singkil diskriminatif dalam menetapkan keputusan PTDH mempermainkan masa depan ASN dengan berdalih hukum,” kata sumber tersebut (22/8/2022).
“Bagaimana keadaan pemerintah kita yang tidak netral dalam memutuskan sikap, Termasuk oknum ASN yg tak masuk selama 2 tahun,” tandasnya.
“Kami berharap, kepada Pj Bupati Aceh Singkil Bapak Marthunis agar dapat melakukan peninjauan kembali kasus ASN yang juga memiliki catatan hitam namun masih aktif,” ucapnya.
Laporan: tim/rilis
Editor: Budi Santoso