JATIMJOMBANG

LELANG PROYEK GKJ JOMBANG DIDUGA ADA PERSEKONGKOLAN 

● CV  Zdakwan Ihsan Didzolimi, Ormas Korak Siap Gugat PPK PUPR

Lokasi proyek Gedung Kesenian Jombang (GKJ)

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Pengadaan barang dan jasa pada proyek Gedung Kesenian Jombang (GKJ) dilaksanakan oleh satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang “Patut disorot”.

Informasi diperoleh bn.com, proyek gedung kesenian yang dianggarkan Rp 4,7 M melalui lelang tersebut dimenangkan oleh CV. Zdakwan Ihsan (menurut informasi, sudah sesuai di LPSE), selain ada pemenang lelang yang sudah ditentukan tersebut, ada cadangan yang ikut tender proyek GKJ itu ada pemenang cadangan ; 1. CV. Adhitama Karya, 2. CV. Kartika Bangun Nusantara. Akan tetapi pada pelaksanaannya di lapangan yang mengerjakan adalah CV Kartika Bangun Nusantara, bukan CV. Zdakwan Ihsan.

Pertanyaannya, mengapa CV. Kartika Bangun Nusantara yang mengerjakan proyek, kenapa bukan CV Zdakwan Ihsan? Apakah benar informasi ada dugaan modus persekongkolan jahat antara PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Edy Yulianto ST, dengan CV. Kartika Bangun Nusantara?.

Sumber itu mengatakan, informasinya CV. Zdakwan Ihsan sebagai pemenang tender telah dirugikan dan tidak bisa melanjutkan sebagai pelaksana lapangan atau dengan kata lain CV. Zdakwan Ihsan telah di zolimi. 

Edy Yulianto sebagai PPK ketika di konfirmasi oleh bn.com melalui Whatsapp (WA) mengatakan, “ Penanda tanganan kontrak dilaksanakan setelah rapat persiapan penanda tanganan kontrak dengan syarat sesuai Perlem LKPP Nomor 12 tahun 2021 .” Ujarnya.

Tetapi ketika bn.com menanyakan lagi, dengan alasan apa ada pergantian pada pelaksanaan di lapangan oleh CV. Kartika Bangun Nusantara, PPK Edy Yulianto tidak menjawab. Sedangkan sampai saat ini pihak ULP pun belum berhasil untuk di mintai keterangan oleh bn.com secara langsung secara tatap muka.

Menurut sebuah sumber itu ,”Kita melihat bahwa cara – cara seperti ini diduga adanya permainan curang dengan memberikan / menunjuk kepada CV. Kartika Bangun Nusantara untuk melaksanakan pekerjaan di lapangan, apakah ada deal-deal tersendiri ” ujarnya.

Sedangkan menurut narasumber lain mengatakan kepada bn.com,” waktu untuk memberikan SPPBJ sangat mepet sekali, waktu itu surat dikirim kepada pemenang tender CV. Zdakwan Ihsan datang sore hari, besuk pagi SPPBJ itu harus sudah selesai dan di berikan kepada PPK, apa bisa kita buat dengan waktu yang sangat mepet itu, ” ujar Nara sumber yang memberikan info kepada BN.

Jadi kelihatannya ada unsur kesengajaan untuk menggugurkan pemenang tender pertama tersebut dengan strategi yang sangat jitu PPK memberikan Surat Undangan SPPBJ (Surat Penujukkan Penyedia Barang dan Jasa) secara waktu yang sangat mepet kepada pemenang tender pertama CV. Zdakwan Ihzan, sehingga dengan waktu yang mepet itu penyedia jasa CV Zdakwan Ihsan tidak bisa berbuat apa- apa, dari kelemahan waktu yang di berikan sangat mepet itulah akhirnya gugur.

Padahal sebenarnya menurut aturan, masih ada waktu beberapa hari untuk menyelesaikan SPPBJ tersebut, sehingga dengan waktu yang sangat mepet itu CV.Zdakwan Ihsan tidak bisa berbuat apa-apa. “Dugaannya ini jelas modus yang tidak lucu dan sangat menjijikkan dan sangat merugikan ” ujar sumber tersebut kepada BN.

Menurut Muhajir dari Ormas KORAK (Komunitas Rakyat Anti Korupsi) Jombang memgemukakan,” Kita melihat banyaknya dugaan dengan kasus tindak pidana korupsi bermula dari proses tender yang bermasalah. Misalnya, adanya unsur kesengajaan seperti terkait dengan dibuat pelanggaran adminitrasi, sehingga dengan alasan yang tidak masuk akal itu pemenang tender pertama bisa digugurkan dan menunjuk peserta tender cadangan.

Disini kita melihat adanya persaingan usaha yang tidak sehat, indikasinya bisa menimbulkan tindak pidana korupsi. Jadi sejak awal prosesnya sudah sesuai dengan aturan, tapi dibelakang ternyata prosesnya telah diatur.

Bagaimana bisa menggugurkan pemenang tender, sehingga kelengkapan adminitrasi tidak sesuai ketentuan yang telah ditentukan oleh PPK. Sehingga CV.Zdakwan Ihsan akhirnya gugur sebagai pemenang tender dan diteruskan oleh peserta tender cadangan CV.Kartika Bangun Nusantara.

Perlu diketahui, tambah Muhajir, bahwa diduga telah terjadi persekongkolan jahat untuk memenangkan penyedia jasa cadangan dengan menggeser pemenang tender pertama, sehingga pemenang tender pertama gagal melanjutkan dan peserta tender cadangan meneruskan sebagai pemenang tender dan ditunjuk PPK untuk melaksanakan pekerjaan. 

“Kita mengingatkan, larangan pelaku usaha bersekongkol termasuk dalam proses pengadaan dan jasa telah diatur. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat.

Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 ini menyebutkan, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat ” Ujarnya.

Persaingan usaha tidak sehat itu terdapat pelanggaran admintrasi yang diduga sengaja dibuat buat untuk” membantai” CV Zdakwan Ihsani agar gugur tidak melanjutkan sebagai pelaksana pekerjaan.

Sedangkan ada desa desus di lapangan yang mengatakan, bahwa gugurnya CV.Zdakwan Ihsan karena tidak berani memberikan fee yang di tentukan. Sehingga mau tidak mau dan hingga akhirnya gugur tidak bisa melanjutkan sebagai pelaksana pekerjaan di proyek GKJ, diduga karena kalah Fee dengan pesaing peserta tender cadangan.

Muhajir menambahkan, Kita akan mempelajari terlebih dahulu adanya kasus tersebut secara detail dan jika di berikan kuasa oleh CV Zdakwan Ihsan Ormas KORAK siap membantu dan akan melakukan gugatan. Ikuti laporan bn.com edisi berikutnya.

Laporan: Tok

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button