Aktivitas pertambangan Galian C di Dusun lengki, Desa prayungan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk
NGANJUK, BIDIKNASIONAL.com – Ketua LSM Gmas (Generasi Masyarakat Adil Sejahtera) DPD Nganjuk Sukamto kecam, aktivitas pertambangan Galian C tepatnya di Dusun lengki, Desa Prayungan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur membuat resah masyarakat setempat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LSM Gmas, DPD Nganjuk, Sukamto, “Kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat dan juga sudah melihat langsung ke lapangan bahwa di desa prayungan masyarakatnya merasa di rugikan akibat adanya aktivitas Galian C ini, “ucap warga yang tidak mau disebutkan namanya, kepada wartawan, Senin, (29/8/2022).
Berdasarkan informasi yang kami terima, bahwa masyarakat juga menduga jika galian C tersebut diduga backing APH (Aparat Penegak Hukum), yang ikut di dalam tambang galian c tersebut.
Salah seorang warga setempat mengeluhkan di areal galian C itu banyak lobang besar dan debu, “Apalagi warga desa sering berada di sekitar lokasi tersebut jika melihat debu dan masuk disekitar rumah warga siapa yang tanggung jawab?” ucap warga yang tak mau di sebut kan namanya.
Informasi yang diperoleh aktivas galian C di dusun lengki, desa prayungan, itu dilakukan bukan warga setempat yang diketahui pemiliknya berinisial AZ, Nama pemilik ini Berdasarkan surat rekomendasi tentang usaha galian C yang ditanda tangani Aparatur Pemerintahan setempat.
Sejumlah Tokoh masyarakat Desa setempat pun meminta plt Bupati Nganjuk, bertindak terkait Aktivitas yang meresahkan ini dan juga meminta galian C tersebut segera ditutup, karena dampaknya sudah sangat jelas, seperti, merusak akses jalan utama dan lingkungan bahkan ada beberapa warga yang mengaku bahwa rumah kediamannya retak akibat hilir mudik kendaraan pengangkut bahan material.
“Jika tuntutan masyarakat tidak ditanggapi, masyarakat akan melakukan aksi seperti memblokir jalan,” ungkap salah satu warga.
Ketua LSM Gmas, DPD Nganjuk, Sukamto mengatakan, ini pun menyebutkan bahwa sudah seharusnya pengusaha wajib memperhatikan wilayah operasional usahanya dan harus mentaati peraturan perundang-undangan dan tidak mengabaikan kewajiban perusahaan sebagaimana yang telah di atur oleh perundang-undangan.
“Misalnya mulai dari memperhatikan aspek lingkungan, kewajiban pengusaha terhadap wilayah pasca tambang dll, ujarnya.
Hingga berita ini di buat pihak terkait lainya belum dapat di konfirmasi.
Laporan: ISK/agung
Editor: Budi Santoso