NGANJUK, BIDIKNASIONAL.com – Berdasarkan penelusuran wartawan di lapangan, aktifitas tambang galian C di dusun lengki, desa prayungan, kecamatan Lengkong, tersebut telah mengakibatkan rusaknya lingkungan sekitar termasuk akses jalan di areal dekat pemukiman warga, sudah layak di sikapi tegas.
Menurut sumber BIDIK NASIONAL (BN), Pengusaha tambang galian C di dusun lengki, diduga sengaja tabrak aturan UU Migas Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasalnya sambungnya, sedianya solar kuning digunakan hanya untuk rakyat kecil, namun faktanya justru digunakan untuk para kaum pemodal (pengusaha galian c) yang ada di dalam UU 22 tahun 2021 nomer tentang migas sudah di terangkan, bahwa Solar bersubsidi (solar kuning ) hanya untuk rakyat kecil, bukan untuk kegiatan pertambangan, galian C dan sejenisnya.
Masih kata sumber, Kegiatan tambang galian c di dusun lengki, desa prayungan, kecamatan Lengkong, semua kegiatanya menggunakan tiga (3) alat berat jenis bego. Alat berat tersebut diduga gunakan solar subsidi.
Nampak jelas ada jirigen dan tandon penampungan berisi solar kuning sebagai bahan bakar alat berat.
Dari keterangan salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya sering menimbun solar, mereka sangat mudah belanja solar, “Selama kita bisa tunjukan surat jalan, sudah lancar, kita bisa beli solar, selebihnya kita biasanya gunakan metode sedot tangki truk,” ujar warga yang tidak mau disebutkan namanya pada wartawan, Kamis (31/08/2022).
Hingga berita ini diturunkan aktifitas galian C dan penyalahgunaan solar subsidi terus berlangsung.
Dampak lainnya atas aktifitas galian C tersebut banyak ruas jalan yang rusak berlobang, serta rusaknya ekosistem lingkungan hidup hutan rakyat. Kegiatan tersebut juga melanggar UU nomer 04 tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman masing – masing 5 tahun kurungan serta denda 6 milyar.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 23 ayat (2) huruf b UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau subsidair pasal 53 huruf b UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 23 ayat (2) huruf b UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Laporan: ISK/Agung
Editor: Budi Santoso