Ketua LSM Lentera Heru Sasongko: Pembangunan Tanpa IMB Diduga Ada Permainan
Kantor Kecamatan Kebayoran Lama
JAKARTA, BIDIKNASIONAL.com – Senin 05 September 2022, Banyaknya bangunan rumah tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di sejumlah titik di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur Diduga melanggar aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Salah satu hasil penelusuran wartawan BIDIK NASIONAL atas laporan masyarakat, sebut saja Handoyo selaku pemilik bangunan di daerah Kecamatan Kebayoran lama, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta disinyalir tak mengantongi IMB.
Saat ditanya awak media, Handoyo mengatakan, sudah ada pengurusan dari orang dalam,” hal ini yang memudahkan untuk mengurus ijinnya,” ucapnya.
Namun saat dikonfirmasi, Siska Citata Petugas P2B Kecamatan Kebayoran Lama mengaku, belum ada laporan atas pengurusan bangunan tersebut.
” Akan kita cek ke lapangan, siapa yang mengaku dari petugas P2B kecamatan mengurus ijin bangunan tersebut.
Banyak yang datang ke bangunan mengaku dari kecamatan meminta uang pada pemilik bangunan yang melanggar sehingga merasa ada beking pemilik bangunan tidak mengurus ijin bangunannya,” terang Sisca.
Ditambahkan nya, area Kebayoran itu juga terpantau banyak pelanggar rumah mewah tanpa IMB.
” Banyak pelanggaran tidak sesuai ijin pada bangunannya, p2 b Kebayoran lama,” jelasnya.
Disisi lain salah satu petugas Kecamatan bernama Tambi saat dikonfirmasi menjelaskan, belum cek ke lapangan.” Akan kita cek pada bangunan tersebut,” ucapnya.
Terpisah, Ketua LSM Lentera Heru Sasongko menegaskan, Banyaknya Pembangunan tanpa IMB diduga ada permainan yang patut disorot dari semua lini.
Dijelaskan, Sebagai upaya pelayanan, penataan, pengawasan, dan penertiban kegiatan fisik dan administrasi penyelenggaraan bangunan gedung dan bangunan di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan tentang Bangunan dalam Wilayah DKI Jakarta, dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 (Perda No. 7/1991).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta membentuk Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung (Perda No. 7/2010)Â yang mulai berlaku sejak tanggal 5 November 2010.
“Adapun ketentuan pidananya, Setiap pelaku teknis bangunan gedung yang melanggar kewajiban, tanggung jawab, dan larangannya, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah) dan atau Setiap pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki IMB dan SLF sebagai syarat penerbitan bukti kepemilikan bangunan gedung, yang mendirikan bangunan tanpa memiliki IMB, yang tidak memiliki SLF ketika ingin memanfaatkan bangunan gedung, dan yang tidak memiliki surat bukti kepemilikan bangunan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta Rupiah),” tegas Heru Sasongko
Laporan: Ayom
Editor: Budi Santoso