Patar Sihotang, SH. MH Ketua Umum Pusat PKN
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Komisi Informasi Jawa Timur telah memutuskan Sengketa Informasi antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai Pemohon dan Badan Publik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Probolinggo sebagai Termohon dengan Putusan Nomor 117/IX/KI-PROV-JATIM-PS-A/2022 dengan amar Putusan;
a.Mengabulkan Permohonan Pemohon sebagian
b.Memerintahkan pemohon (BPN Probolinggo) untuk menunjukkan /memperlihatkan Informasi Publik berupa Daftar Pemohon Sertifikat PTSL se-Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2018, 2019, 2020 dan LPJ Program PTSL Tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.
“Putusan ini adalah putusan Komisioner yang cenderung tidak cerdas, tidak mengunakan akal sehat dan terkesan asal di buat buat, sehingga berdampak rakyat (PKN) susah,” tandas Patar Sihotang, SH. MH Ketua Umum Pusat PKN, pada saat acara konferensi Pers, 3 September 2022, pukul 14 .00 wib, di Kantor PKN Pusat, Jl. Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi.
Patar Sihotang kepada Bidik Nasional menjelaskan, PKN seluruh Indonesia sangat kecewa atas amar putusan Komisi Informasi Jawa Timur ini, karena komisioner nya tidak mempertimbangkan dan tidak menyadari bahwa PKN itu adalah manusia yang punya kemampuan serta daya ingat terbatas, sehingga apa yang di putuskan oleh Komisioner tidak akan mampu PKN lakukan.
Selain itu, PKN sebagai pemohon hanya diberikan hak untuk melihat dan kepada termohon hanya di berikan kewajiban hanya menunjukkan.
Sementara yang diminta pemohon PKN adalah Daftar pemohon Sertifikat PTSL se-Kabupaten Probolinngo Tahun anggaran 2018, 2019, 2020 dan LPJ Program PTSL Tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.
” Ini adalah suatu putusan yang ngawur dan tidak cerdas dan tidak masuk akal sehat,” ucap patar.
Patar menyampaikan latar belakang kejadian, bahwa berawal dari Tim PKN Probolinggo mendapat informasi dari masyarakat, yakni banyak keresahan dan pengaduan dan penyimpangan yang di lakukan oleh Tim Panitia Sertifikat Program Pemerintah Pusat yaitu Program PTSL, antara lain banyak masyarakat yang dibebankan melebihi harga yang tertera di keputusan 3 menteri yaitu BPN dan Kemdagri, yang hanya di batasi Rp 150 ribu, namun oleh oknum panitia mengutib kepada masyarakat Pemohon berkisar diatas Rp 500 Ribu.
Atas dasar informasi ini, PKN pusat melakukan permintaan informasi Publik, sebagai data awal untuk melakukan Investigasi tentang dugaan Korupsi dan Pungli pada pelaksanaan Program PTSL di Probolinggo, namun oleh BPN probolinngo tidak memberikan, sehingga PKN melakukan upaya Hukum dan gugat sengketa ke Komisi Informasi jawa timur.
“Kembali, hasilnya mengecewakan rakyat karena putusannya di berikan hanya melihat,” ujar patar sambil menunjukkan hasil Putusannya.
Patar menyatakan bahwa perbuatan majelis komisioner tersebut telah melukai hati rakyat (PKN) dan melanggar Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 khususnya pasal 4 ayat c menyatakan Pasal 4;
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan UndangUndang ini; dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
Demikian juga pada pasal 3 Tujuan dari pada Keterbukaan Informasi Publik adalah
Pasal 3;
Undang-Undang ini bertujuan untuk:
a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan
pengelolaan Badan Publik yang baik;
d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Patar menjelaskan bahwa Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur bukan hanya sekali ini saja membuat putusan yang ngawur dan menyusahkan Rakyat (PKN ) dulu juga pernah terjadi pada putusan nomor 168/KI PROV JATIM –PS A /2019 pada sengketa PKN melawan Pemerintah Provinsi jawa Timur dalam hal ini Kepala Dinas pendidikan dengan amar Putusan antara lain memerintahkan Termohon kepala Dinas Pendidikan provinsi untuk memperlihatkan Informasi Publik kepada Pemohon PKN.
Waktu itu Pemohon meminta 54 Dokumen Kontrak pada pengadaaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan provinsi tahun 2017 dan 2018,” atas Putusan ngawur dan tidak masuk akal logika ini, kami PKN Naik banding ke PTUN Surabaya, namun naas dan sial nya, PKN di kalahkan dan Hakim PTUN Surabaya mendukung Putusan Komisioner, sehingga atas putusan PTUN ini, PKN kasasi ke Mahkamah Agung.
“Alhamdullihlah PKN di menangkan, sehingga sampai PKN mendapatkan dokumen 54 Proyek setelah melaksanakan eksekusi di PTUN Surabaya,” kata Patar sihotang sambil memperlihatkan dokumen eksekusi PTUN Surabaya .
Patar mengungkapkan, atas Putusan Komisioner Jawa timur yang ngawur dan tidak masuk akal manusia ini ,PKN akan melakukan upaya hukum naik banding ke PTUN Surabaya dan mengajukan Sidang Kode Etik.
“Karena Komisionernya tidak profesional membuat putusan. Ini akan kami lakukan walaupun harus mengeluarkan biaya, tenaga dan pemikiran. Demi keadilan, harga diri dan kehormatan Lembaga PKN,” demikian Ucap patar Sihotang SH MH.
PKN mengharapkan dan menghimbau agar Para komisioner komisi informasi di seluruh Indonesia memiliki Integritas, menjaga kehormatan dan harga diri lembaga Komisi Informasi.
“Ingat sejarah dan latar belakang Komisi Informasi di bentuk oleh pejuang Reformasi dan ingat tujuan hakiki Lembaga Komisi Informasi di bentuk adalah menjamin Rakyat untuk mendapatkan hak hak konstitusinya sesuai pasal 28 F UUD 45,” pungkas Patar Sihotang.
Laporan: dir
Editor: Budi Santoso