Wabup Barito Utara Buka Rapat Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten Tahun 2022

Wakil Bupati Barito Utara membuka Rapat Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten Tahun 2022 (8/9/2022)/ Foto: Humas
MUARA TEWEH, BIDIKNASIONAL.com – Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, mengamanatkan pendekatan pencegahan lahirnya balita stunting melalui pendampingan keluarga berisiko stunting. Agar siklus terjadinya stunting dapat dicegah, perlu ada formulasi kebijakan dan strategi yang tepat , untuk mengatasi permasalahan yang ada, satu diantaranya adalah audit kasus stunting. Audit kasus stunting adalah identifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans atau sumber data lainnya Kemis 8 September 2022.
Wakil Bupati Barito Utara membuka Rapat Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten Tahun 2022 yang dihadiri oleh Perwakilan BKKBN Prov. Kalteng, Bakti Teus, SH, Kepala Dinas Kesehatan dan jajarannya, perwakilan dinas terkait, Lurah Melayu dan Lanjas, dan undangan lainnya di Aula Dinas Kesehatan.
Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra dikatakan bahwa pencapaian target percepatan penurunan stunting merupakan salah satu investasi utama dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing. Stunting merupakan asupan gizi yang kurang secara berkepanjangan dan penyakit infeksi kronis yang berulang. Audit kasus stunting dilakukan melalui 4 (empat) kegiatan yaitu pembentukan tim audit, pelaksanaan audit kasus stunting dan managemen pendampingan keluarga, diseminasi, dan tindak lanjut.
Adapun tujuan dilaksanakannya rapat audit kasus stunting adalah sebagai berikut mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran, mengetahui penyebab risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa, menganalisis faktor risiko terjadinya stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa, dan memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan.
Dijelaskan juga bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah melaksanakan Langkah-langkah strategis dalam percepatan penurunan stunting. “Kita melaksanakan pendampingan calon pengantin, pendampingan ibu hamil, pendampingan ibu pasca persalinan, dan pendampingan anak usia 0-59 bulan,” jelas Sugianto.
Tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Barito Utara juga membentuk tim pendamping keluarga yang akan berjuang dilapangan dalam upaya penurunan stunting di Kabupaten Barito Utara.
”Mari kita bersama-sama menjaga dan membangun wilayah kita agar terhindar dari adanya kasus stunting, sehingga sumber daya manusia di daerah kita menjadi sehat dan unggul menuju Indonesia emas tahun 2045, sesuai yang di harapkan kita bersama,” tutup Sugianto Panala Putra mengakhiri sambutan Bupati.
Laporan: Efendi
Editor: Budi Santoso