BARITO UTARAMUARA TEWEH

Bupati Barito Utara Terima Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN dari KemenPAN-RB

Bupati Barito Utara, H. Nadaslyah (Foto: Humas)

MUARA TEWEH, BIDIKNASIONAL.com – Sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB Nomor 601 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, dimana formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Kabupaten Barito Utara ditetapkan sebanyak 874 orang. Sementara usulan yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara sebanyak 953 orang ,Senin 19 September 2022.

Bupati Barito Utara, H. Nadaslyah menjelaskan bahwa penetapan kebutuhan ASN dari KepmenPAN-RB akan kita tindaklanjuti. “Usulan ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan kita, dimana nantinya penggajian PPPK menjadi tanggung jawab Pemkab,” jelas H. Nadaslyah. Bupati menjelaskan juga bahwa dalam Rakor APKASI beberapa waktu yang lalu, untuk penggajian PPPK diusulkan dari APBN murni.

“Semua Pemkab sepakat meminta Pemerintah Pusat untuk menanggung penggajian PPPK,” kata H. Nadaslyah .

Untuk pelaksanaan Tes PPPK, Bupati menjelaskan bahwa masih menunggu hasil rapat koordinasi teknis yang akan dilaksanakan beberapa waktu mendatang. “Meskipun dalam Rakor kemarin dilaporkan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDMA KemenPAN-RB bahwa proses seleksi akan dilaksanakan minggu ketiga dan keempat bulan September ini,” jelas H. Nadaslyah ditambahkan, tetapi petunjuk teknis terkait hal tersebut belum ada, sehingga Kabupaten Barito Utara masih menunggu keputusan terkait kapan pelaksanaan proses seleksi PPPK-nya.

Adapun penetapan kebutuhan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara sebanyak 874 orang dengan rincian untuk tenaga fungsional guru sebanyak 568 orang, tenaga fungsional Kesehatan sebanyak 150 orang dan tenaga fungsional teknis sebanyak 156 orang. “Untuk waktu pelaksanaan prosesnya, kita masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat. Semoga dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan,” tutup H. Nadalsyah.

Sumber: Prokopim2022

Laporan: Efendi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button