CILACAPJATENG

SAMSU KETUA PAGUYUBAN AGEN E-WARUNG BERHARAP KPM BELANJAKAN BANTUAN KE AGEN YANG DITUNJUK

CILACAP, BIDIKNASIONAL.com – Beberapa keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Penerima Bansos BPNT Cilacap diduga tak belanja ke Agen E Warong yang telah disediakan.

Dinsos diminta membantu keluhan Para Agen E-Warung yang telah menyediakan Komoditi Sembako. Kami harap dari Dinsos dan TKSK untuk lebih memperhatikan dan menbantu Para Agen E- Warung,” ucap Samsu ketua paguyuban agen tingkat kecamatan di Kabupaten Cilacap (12/09).

Dijelaskan Samsu, BPNT 2022 jatah September cair bersamaan BLT BBM tahap 1 yang di salurkan melalui kantor pos belum lama ini membuat bantuan dana yang diterima KPM dalam jumlah lebih besar, yaitu Rp.500 .000 dengan Rincian Rp 300.000 BLT BBM dan Rp. 200.000 adalah BPNT bulan September .

Ditambahkan nya, bahwa masih banyaknya KPM di Kabupaten Cilacap yang tak membelanjakan bantuan BPNT tersebut ke Agen E warong membuat sejumlah agen meradang dan kecewa karena pihaknya telah menyiapkan komoditi untuk memenuhi kewajibannya melayani KPM.

Samsu mengatakan, KPM di wilayahnya yang tidak membelanjakan bantuan BPNT tersebut ke agen E warong Para KPM. “Namun begitu mendapatkan uang dari POS langsung pulang ke Rumah masing –masing dan tak belanja,” katanya.

Kejadian serupa ujar Samsu, juga terjadi di banyak Kecamatan di Kabupaten Cilacap seperti Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Karangpucung, Kecamatan Wanareja dan lainnya.

Terpisah, Yoyo salah satu petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) mengatakan, terkait Bansos BPNT telah di atur dalam permensos 05 tahun 2021 tentang pelaksanaan program Sembako pasal 1 huruf 2 dijelaskan bahwa, ’’Elektronik Warung Gotong Royong yang selanjutnya disebut e-warong adalah unit usaha di bidang perdagangan sembako yang bekerja sama dengan bank penyalur dan telah ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai tempat penarikan atau pembelian Bantuan Sosial.

Dengan adanya KPM yang tidak mau membelanjakan bantuan BPNT tersebut ke Agen E warung tentu hal tersebut bertentangan dengan PEDUM dan tidak sesuai dengan prinsip program bansos BPNT.

“Padahal harapannya bahwa pelaksanaan program Sembako dapat berjalan dengan prinsip 6T, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas dan tepat administrasi”, tandasnya.

Atas adanya kasus tersebut ungkap Yoyo, dia berharap agar Dinsos Kabupaten Cilacap beserta jajarannya turun tangan mengambil langkah terbaik, minimal mensosialisasikan kepada para KPM sehingga kejadian tersebut tak terulang di kemudian hari.

Laporan: Asep Granat/Tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button