LABUHANBATUSUMUT

Sub Denpom I/1-2  Rantau Prapat Serahkan Terduga Pengedar Ekstasi ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Pengedar Ekstasi yang berhasil di jaring Personil Sub Denpom I/1-2 Rantauprapat bersama personil Satlak Lidpamfik Pomdam 1 /BB Kasus  nya telah di limpahkan  ke Polres Labuhanbatu.

KBO Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Iptu Elimawan Sitorus saat di konfirmasi awak media melalui via selluler,Kamis,(22/9/22) sekira pukul 18.55 wib   terkait Pengedar Ekstasi yang di jaring Sub Denpom 1/1-2 Rantau Prapat bersama Personil Lidpamfik Pomdam 1 /BB, Elimawan  mengatakan tersangkanya sudah  di serahkan  ke Satresnarkoba oleh Sub Denpom 1/1/2 Rantau Prapat  beserta barang buktinya.

Sekarang tersangka NA alias Koko (29) di tahan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ucap Elimawan.

Telah dikabarkan sebelumnya, Personil Subdenpom I/1-2 Rantauprapat sebanyak 7 (tujuh) orang bersama personil Lidpamfik Pomdam berjumlah 4 (empat) orang, melaksanakan apel sekaligus pengecekan .

Razia diawali dari Brothers Station menuju Blink Karaoke di Jalan H Adam Malik Rantauprapat. Di lokasi kedua, petugas berhasil menjaring NA alias Koko (29) warga Jln. Padang Matinggi Ling. Kampung Jawa Kel. Padang Matinggi Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mendapatkan puluhan pil ekstasi.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pengedar narkoba yang terjaring antara lain Pil ekstasi merk elvi warna hijau sebanyak 28 butir, Pil ekstasi merk I.G warna pink sebanyak 8 butir, bubuk Pil ekstasi merk I. G warna pink sebanyak 4 bungkus plastik kecil, obat penenang merk Happy Five sebanyak 20 butir, Uang tunai sebesar Rp. 7. 493 000,- (tujuh juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), dan satu unit HP merk Real ME.

Dansatlak Pomdam 1 Bukit Barisan, Kapten CPM Zulkifli yang memimpin langsung razia tersebut membenarkan penangkapan pengedar pil ekstasi dalam razia yang digelar dini hari tadi.

“Dari sejumlah tempat hiburan malam yang kita periksa, kita berhasil menjaring satu orang pelaku pengedar narkoba jenis pil ekstasi. Barang bukti berupa puluhan butir telah kita amankan dan akan kita serahkan ke Polres Labuhanbatu,” ujar Kapten CPM Zulkifli.

Dalam razia kali ini tidak ditemukan pelanggaran dari pihak TNI, Polri maupun Pegawai Negeri Sipil. Saat ini tersangka diamankan di Markas Subdenpom I/1-2 Rangauprapat dan rencananya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Laporan: M. SUKMA

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button