Rembug (musyawarah) Dusun/Desa Karang, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Selasa (27/09), (Foto dok: Bang Ipul)
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Dianggap merangkap jabatan (double job) sebagai ketua BPD juga guru MAN II Lamongan yang berstatus ASN, Rofiq diminta oleh Pemuda Desa Karang Kecamatan Sekaran meminta agar mengundurkan diri dari jabatannya.
Ketua Forum Pemuda Peduli (FPP) Desa Karang Kecamatan, Sudirman mengungkapkan, “Sangat naif jika rangkap jabatan tersebut masih adanya pembiaran karena dimungkinkan kinerjanya akan kurang optimal dengan alasan secara pasti waktunya akan terbagi.
Lebih lanjut, menurut Sudirman, dalam hukum adat dan norma etika di masyarakat serta dalam sebuah pekerjaan diisi oleh pasangan suami istri adalah sangat tidak profesional dan berpotensi akan adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Potensi lemahnya pengawasan dan unsur KKN, serta dugaan split data antara Rofiq dan Luluk yang memiliki dua kartu keluarga yakni ganda.
Dimungkinkan agar tidak terdeteksi aliran dana dari APBN lewat gaji ASN dan tunjangan BPD dari anggaran dana desa,” ujarnya. Selasa (27/09).
Disampaikannya, dalam organisasi pemerintah desa, menurut dia, sangat tidak etis karena perangkat desa yakni Sekdes Luluk bekerja di satu kantor.
Bagaimana fungsi pengawasan terhadap penguna anggaran notabene sekdes Luluk adalah istri saudara Rofiq ketua BPD Desa Karang.
Mengingat, lanjut dia, fungsi BPD adalah sebagai pengawasan pengguna anggaran. Selain itu, mirisnya, istrinya ketua BPD yang atas nama Luluk ini adalah pengguna anggaran juga, yakni sebagai Sekretraris Desa Karang.
“Akan lebih etis jika yang bersangkutan ini mundur sebagai ketua BPD Desa Karang.
Tidak rangkap jabatan, supaya bisa lebih berkonsentrasi mengajarnya,” ujarnya.
“Bersama ini, kami khususnya pemuda Desa Karang menimbang oknum ketua BPD saat rapat Rembuk Dusun tanggal (21/9) tak hadir dalam rapat. Kesepakatan warga agar saudara ketua BPD untuk segera mengundurkan diri.
Oleh karena itu, imbuh Sudirman, pihaknya bersama pemuda Karang lainnya meminta serta mendesak kepada para pemangku kebijakan untuk memberikan rekomendasi atas pemberhentian jabatan ketua BPD Desa Karang tersebut.
“Jika permohonan rekomendasi dari forum pemuda peduli Karang ini tidak direspon oleh para pemangku kepentingan, maka kami akan turun jalan dengan melakukan aksi demo ke kantor Bupati Lamongan,” tandasnya.
Sebelumnya, pemuda Desa Karang sudah mengirimkan permohonan rekomendasi pemberhentian ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Karang Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan.
Termasuk juga sudah berkirim surat ke bapak Bupati Lamongan.
“Kami sudah menyampaikan dengan hormat kepada bapak Bupati Lamongan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,” ungkapnya.
Sebagaimana, kata Sudirman, telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dalam penyampaian pengiriman surat permohonan rekomendasi pemberhentian ketua BPD kepada Bupati Lamongan oleh perwakilan warga Desa Karang Kecamatan Sekaran.
Disampaikan oleh Bupati Yuhronur Efendi, “Kirim surat tersebut ke Inspektorat, nanti selanjutnya akan sampai ke meja saya,” terang salah satu perwakilan warga Desa Karang menyampaikan arahan Bupati Lamongan.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso